Minggu, 28 September 2025

Heri Setubuhi Siswi SMP 10 Kali Hingga Hamil

Heri Nur Hidayat (18), warga Desa Geneng, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten diringkus

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Heri Setubuhi Siswi SMP 10 Kali Hingga Hamil
Ilustrasi setubuhi

Laporan Wartawanr Tribun Jogja, Obed Doni Ardiyanto

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Heri Nur Hidayat (18), warga Desa Geneng, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten diringkus aparat karena menyetubuhi Bunga (14), bukan nama sebenarnya, hingga hamil.

Bunga, yang juga merupakan warga Desa Geneng, Kecamatan Prambanan, adalah siswi SMP di Prambanan. Ia disetubuhi oleh Heri sebanyak sepuluh kali saat mereka masih berstatus pacaran. “Saya ditangkap pada 24 November 2012 lalu. Katanya, saya telah menghamili mantan pacar. Saya tidak tahu, berapa bulan usia kandungannya sekarang. Sebab, saat berpacaran dan masih kontak dengannya, mantan pacar saya tidak bilang kalau hamil,” aku Heri, Kamis (15/11/2012).

Meski harus terjerat hukum, Heri mengaku bersedia untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. “Saya mau kalau disuruh bertanggung jawab,” imbuhnya.

Perkenalan Heri dan Bunga berawal dari kiriman SMS ke nomor acak. Pesan singkat itu sampai di ponsel Bunga. Setelah itu, Heri mengajaknya berkenalan dan tak lama kemudian menjalin hubungan.

Saat menjalin asmara sejak April-Agustus 2012, Heri lantas mengajak Bunga untuk berhubungan layaknya suami istri. Menurutnya, hubungan tersebut ia lakukan atas dasar suka-sama suka. Namun, ia mengaku terkadang memaksa korban untuk melakukannya.

Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, mengatakan, penangkapan Heri berdasarkan laporan keluarga korban. Mereka tidak terima dengan perlakuan tersangka. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan