Kasus Century
Ketua MK: Wakil Presiden Tidak Istimewa di Hadapan Hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang melimpahkan persoalan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang melimpahkan persoalan kasus Century ke DPR lantaran jabatan Wakil Presiden sebagai warga negara istimewa tidaklah tepat.
"Apa ada dasar hukum seperti itu? Saya tidak tahu kalau di konstitusi ada seperti itu. Kalau di dalam hukum itu setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintah," ujar Mahfud MD di kantor RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Mahfud menganggap memang ada perlakuan-perlakuan khusus bagi pejabat negara setingkat Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan secara spesifik yang menyatakan bahwa jika pejabat melakukan tindak pidana, tidak dapat diproses hukum.
"Itu tidak ada dari 37 Pasal UUD 1945 dengan berbagai amandemennya tidak ada yang seperti itu," kata Mahfud.
Soal Impeachment yang juga disuarakan oleh Pemimpin KPK ini dalam memeriksa dugaan tindak pidana seorang pejabat negara, Mahfud MD mengatakan, hal itu dapat dilakukan jika mendapat rekomendasi dari DPR dan MK tidak berwenang memproses tindak pidana pejabat negara tersebut.
"MK dari satu segi berhak memeriksa kasus dugaan. MK itu tidak boleh memeriksa kasus pidana pejabat negara, misalnya yang menyangkut Presiden dan Wakil Presiden. Proses tindak pidananya tetap KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad melemparkan tanggung jawab kepada DPR untuk menyelidiki keterlibatan Wakil Presiden Boediono ketika menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dalam kasus bailout century.Menurut Abraham, KPK tidak bisa melakukan penyelidikan terhadap warga negara istimewa seperti pejabat negara setingkat wakil presiden.
"Dalam hukum konstitusi, terhadap warga negara istimewa penyelidikan itu adalah hak DPR, kami tidak berwenang," ujar Abraham saat menjawab pertanyaan Timwas Century di Gedung DPR, Selasa (20/11).
Dia menjelaskan, setelah DPR melakukan penyelidikan dan menyerahkan ke MK setelah itu baru MK yang melakukan impeachment.
"Karena ini kan baru indikasi, artinya harus dilakukan penyelidikan, kami tidak berwenang," ujarnya.
*Berita Lengkap Mengenai Kasus Century Silakan Klik Disini