Jualan Togel, Mantan Waitress Dibekuk Polisi
Dewi (31), warga Jalan Raya Taman Kecamatan Taman, terpaksa harus meringkuk di kamar tahanan Mapolsek Taman Surabaya.
Laporan Wartawan Surya, Mustain
TRIBUNNEWS.COM –Dewi (31), warga Jalan Raya Taman Kecamatan Taman, terpaksa harus meringkuk di kamar tahanan Mapolsek Taman Surabaya. Bekas waitress di sebuah rumah karaoke di Surabaya itu ditangkap karena terbukti berjualan toto gelap (togel).
Janda dua orang anak ini ditangkap polisi, Rabu (21/11/2012) petang. Begitu rumahnya digeledah, ditemukan dua ponsel berisi nomor togel. “Sebelum penangkapan kami sudah mengantongi informasi jika tersangka jualan togel,” ucap Kapolsek Taman Kompol H Moh Fathoni, Kamis (22/11/2012).
Tersangka mengaku baru dua minggu menjadi pengecer togel, karena sejak empat bulan lalu berhenti menjadi waitress di sebuah rumah karaoke di Surabaya. “Saya punya dua anak, suami meninggal dunia tahun 2011 lalu, karena sakit,” ucapnya lirih.
Kompol Moh Fathoni mengatakan, tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya, penjara maksimal lima tahun.