Sabtu, 20 September 2025

Pemilu 2014

DKPP Keluarkan Keputusan Mengejutkan

DKPP memberikan keputusan yang sangat mengejutkan, dalam sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik KPU.

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-inlihat foto DKPP Keluarkan Keputusan Mengejutkan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (dua kiri).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan keputusan yang sangat mengejutkan, dalam sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jimly Asshiddiqie, majelis pimpinan sidang DKPP, memutuskan 18 partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi, agar diikutkan KPU dalam verifikasi faktual.

"Menyatakan pengaduan pengadu terbukti untuk sebagian, dan membernarkan rekomendasi pengadu agar KPU mengikutsertakan partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi, untuk diberi kesempatan mengikuti verifikasi faktual, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU," ujar Jimly saat membacakan putusannya, di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2012).

"Dan memerintahkan kepada KPU, agar 18 partai politik calon peserta pemilu yang terdiri atas 12 partai politik yang direkomendasikan Bawaslu, ditambah enam partai politik lainnya yang tidak lolos verifikasi administrasi, tapi punya hak konstitusional yang sama," imbuh Jimly.

Ke-18 parpol itu adalah:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan
2. Partai Persatuan Demokrai Indonesia
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen
5. Partai Karya Republik
6. Partai Nasional Republik
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera
9. Partai Republik Nusantara
10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Said Salahudin (Direktur Sigma) mengadukan komisioner KPU, karena diduga telah melanggar kode etik saat verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2014. (*)

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan