Pemilu 2014
Jajaran Setjen KPU Diganjar Sanksi Kode Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik kepada jajaran sekretariat jenderal (setjen)
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik kepada jajaran sekretariat jenderal (setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dalam putusan DKPP yang tertuang dalam Putusan No 23-25/DKPP-PKE-I/2012, Jimly Asshiddiqie menyatakan, Suripto Bambang Setiadi (sekretaris jenderal KPU), Asrudi Trijono (wakil sekretaris jenderal KPU dan Ketua Pokja Verifikasi Partai Politik), Nanik Suwarti (Wakil Kepala Biro Hukum Setjen KPU), Teuku Saiful Bahri Johan (wakil kepala biro hukum setjen KPU) dinyatakan melanggar kode etik.
"Melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan merekomendasikan kepada KPU untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu," ujar Jimly saat membacakan sidang putusan DKPP, di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
DKPP juga memerintahkan agar semua anggota setjen yang menerima sanksi kode etik tersebut, dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, dikembalikan ke instansi asal sejak putusan ini dibacakan.
Perkara ini merupakan persidangan untuk menindaklanjuti pengaduan ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, Daniel Zuchron, Endang Wihdatiningtyas, Nasrullah, dan Nelson Simanjuntak sebagai pengadu I.
Sementara pengadu II adalah Said Salahudin selaku direktur Sigma.
Adapun yang menjadi pihak teradu adalah semua ketua dan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka adalah Husni Kamil Manik (ketua), Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arif Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Navis Gumay, dan Juri Ardiantoro.
DKPP menyatakan semua teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Tidak terbukti mempunyai itikad buruk untuk melanggar kode etik penyenggara Pemilu dan mengingatkan agar para teradu dapat bekerja secara lebih profesional, transparan, jujur, adil, dan akuntabel untuk seluruh tahapan pemilu berikutnya," tegas Jimly.
BACA JUGA: