Rabu, 12 November 2025

Hakim Agung: Perlakuan Hukum Terhadap Korban Hanya Sebatas Saksi

Perlakuan hukum terhadap korban kejahatan dalam Sidang Pengadilan Pemeriksaan Perkara Pidana di Indonesia adalah sebatas sebagai saksi

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Hakim Agung: Perlakuan Hukum Terhadap Korban Hanya Sebatas  Saksi
Demikian hasil penelitian dalam disertasi Hakim Agung RI, Imron Anwari SH Sp N MH

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Perlakuan hukum terhadap korban kejahatan dalam Sidang Pengadilan Pemeriksaan Perkara Pidana di Indonesia adalah sebatas sebagai saksi. Kedudukan hukum korban kejahatan dalam sistem peradilan Pidana Indonesia masih sangat terbatas diakui keberadaannya di luar KUHP dan KUHAP.

Demikian hasil penelitian dalam disertasi Hakim Agung RI, Imron Anwari SH Sp N MH dengan judul " "Kedudukan Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melalui Putusan Pengadilan Pidana" saat dipertahankan dalam sidang doktor di Gedung Pasca Sarjana Unpad Jalan Dipati Ukur, Jumat (30/11/2012).

Menurutnya, agar hakim dalam putusannya memberikan pertimbangan kepentingan keadilan yang seimbang, maka hakim perlu melakukan keadilan yang seimbang serta hakim perlu melakukan inovasi terobosan hukum dengan memperluas interprestasi pengertian "ganti rugi" dalam pasal 98 KUHAP sampai dengan Pasal 101 KUHAP.

"Perlu juga melakukan konstruksi ulang terhadap prinsip keseimbangan keadilan," katanya. (tif)

Baca Juga  :

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved