Kamis, 13 November 2025

Ngamen Sepi, Pengamen Edarkan Pil Setan

Ya tinggal telepon pesan berapa dikirim dan ditunggu dimana. Gitu saja prosesnya

zoom-inlihat foto Ngamen Sepi, Pengamen Edarkan Pil Setan
Surya/sudarmawan
PENGEDAR - Tersangka pengedar pil double L, RTR (24) warga RT 14, RW 05, Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun terpaksa mengedarkan pil double L (pil setan) karena hasil mengamen semakin sepi, Jumat (30/11).

Laporan dari Sudarmawan Wartawan Surya

TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Tersangka pengedar pil double L atau yang akrab disebut pil setan, RTR (24) warga RT 14, RW 05, Desa Kwansen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun diringkus petugas Satuan Reskoba Polres Madiun Kota. Tersangka ditangkap di JL Bathanghari, Kota Madiun saat hendak menjual paket pil setan yang dijualnya dalam paketan 9 butir dengan harga Rp 10.000 per paket.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak 116 butir pil setan yang belum terjual dan hasil penjualan terakhir uang sebesar Rp 10.000 dalam bentuk recehan Rp 1.000-an.

Tersangka RTR mengaku baru sekitar 2 bulan menggunakan pil setan itu. Kendati selalu mendapatkan kiriman pil setan dari rekannya, Andik sekali kirim 190 butir, dirinya mengaku tak pernah menjual barang haram itu. Menurutnya, pesanan sebanyak itu, biasanya digunakan sendiri untuk dopping saat hendak berangkat bekerja mengamen. Namun, jika ada rekannya yang mau membeli diberi 1 paket dengan harga Rp 10.000. Sekali jualan itu, tersangka mengaku hanya mendapatkan Rp 1.000 per paket.

"Sebenarnya bukan untuk dijual, tetapi buat konsumsi saya sendiri buat dopping agar semangat kerja dan tak lesu dan sesekali dicampur Arak Jowo (Arjo)," terang lelaki bertato di tangan dan leher ini kepada Surya, Jumat (30/11).

Selain itu, bapak beranak 1 ini mengaku jika selama ini Andik yang dikenalnya sebagai warga Nganjuk itu, selalu mengirim barang haram itu ke Madiun. Pasalnya, dirinya tidak pernah mengambil ke Nganjuk.

"Ya tinggal telepon pesan berapa dikirim dan ditunggu dimana. Gitu saja prosesnya. Kalau saya sekali lagi tak menjual, cuman kalau ada teman pengamen yang butuh ya saya kasih dan diganti uang pembelian saja. Apalagi saat ngamen sepi hasilnya," ungkapnya.

Sementara, KBO Satuan Reskoba Polres Madiun Kota, Iptu Budijono menegaskan tersangka sudah beroperasi selama 6 bulan terakhir dengan menjual pil setan jenis Tri Heksipendil Hcl yang dijual ke teman sesama pengamen. Untuk mendapatkan tersangka, petugas sudah mengincarnya selama 2 pekan.
Rencananya, pemasok barang haram asal Ngajuk itu, juga dalam proses pengejaran di seputaran wilayah Nganjuk dan Kediri.
Sedangkan tersangka, bakal dijerat 98 ayat 2 dan ayat 3 pasal 106 ayat 1 da pasal 197 sub pasal 198 UU RI Noor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kalau pengejaran pemasok barang ke RTR sudah kami kantongi. Tinggal menunggu waktu saja penangkapannya. Selama ini, tersangka menjual paketannya dalam benyuk kemasan grejeng rokok dan plastik klip warna putih terang. Untuk yang grenjeng tak terlalu ketahuan karena seperti permen bungkusnya," tandasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved