Jumat, 22 Agustus 2025

Fraksi PKB Berharap Perangkat Desa Jadi PNS

Nasib perangkat desa menjadi perhatian serius Fraksi Kebangkitan Bangsa di DPR

zoom-inlihat foto Fraksi PKB Berharap Perangkat Desa Jadi PNS
tribunnews.com/ismanto
Ribuan Kepala Desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Nusantara, Rabu (8/3/2006) melakukan apel deklarasi parade Nusantara di lapangan DPR RI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib perangkat desa menjadi perhatian serius Fraksi Kebangkitan Bangsa di DPR. Mereka pun berharap akan merubah status para pamong desa tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil(PNS).

"FPKB bisa memahami dan merasakan kerisauan para perangkat desa yang mendesak agar pemerintah dan DPR segera menyepakati poin tersebut dan memasukannya dalam RUU tentang Desa," kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR, Marwan Jafar, Rabu(5/12/2012).

Marwan berharap, jika pada akhirnya nanti Pansus RUU tentang Desa menyetujui dan mensahkan para perangkat desa diangkat jadi PNS, maka mereka bisa cepat menyesuaikan diri dengan aturan standar birokasi yang di dalamnya antara lain terdapat aspek disiplin, kompetensi, kinerja berdasarkan target maupun pemberian reward dan punishment.

"Selebihnya, perangkat desa diharapkan tetap memegang teguh ciri khas desa, yakni kekeluargaan dan kegotongroyongan, sehingga pelayanan Perdes terhadap masyarakat kian optimal dan perangkat desa tidak tersandera oleh statusnya sebagai PNS," katanya.

Marwan menambahkan memang sudah seharusnya para perangkat desa diangkat menjadi PNS. Alasannya fungsi dan peran perangkat desa sangat besar dalam mensukseskan segala program pemerintah pusat maupun daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, utamanya rakyat kecil.

"Sebagai garda terdepan pembangunan, mereka pula yang mensupport berbagai informasi dan data masyarakat yang dibutuhkan oleh lintas kementerian maupun lembaga negara," ujar Marwan.

Anggota Komisi V DPR itu juga menambahkan tanggung jawab para aparat pemerintahan desa tidak sekadar abdi negara dan abdi pemerintah di level paling bawah, namun juga abdi masyarakat yang sistem kerjanya tak mengenal jam kantor, bahkan terkadang memakan waktu hampir 24 jam.

"Sayangnya beban kerja perangkat desa yang begitu berat tidak dibarengi penghasilan yang sepadan dan tidak merata, sehingga kesejahteraan hidup mereka cenderung sangat memprihatinkan," jelas Marwan.

Lebih jauh Marwan menambahkan, tuntutan zaman dan perkembangan teknologi di satu sisi membuat desa-desa ikut berbenah dan membuat struktur atau lembaga baru yang jelas tupoksinya di tingkat desa.

Unsur-unsur di level desa pun dengan sendirinya dituntut untuk bersikap transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk menilai kinerja para perangkat desa.

Pembangunan berbasis desa tidak bisa ditawar lagi demi mencegah urbanisasi massal, penumpukan penduduk di perkotaan sekaligus mengantisipasi kekhawatiran terjadinya desa mati (desa kosong) akibat ditinggal penduduknya.

"Untuk itu, perhatian negara terhadap Perdes harus ditingkatkan," imbuhnya.

Kendati demikian lanjut Marwan, perubahan status perangkat desa tentu saja harus melihat kemampuan anggaran negara yang menurut perhitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membutuhkan dana APBN 12 Triliun untuk mengangkat sekitar 670.000 Perdes yang tersebar di 70 ribu desa di Indonesia.

"Pada titik ini, perlu disepakati persyaratan-persyaratan serta hal lain terkait agar perangkat desa bisa menjadi PNS," ungkapnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan