Asyik Pesta Sabu-sabu Digrebek Polisi
Deni dan Romie tak berkutik karena di lokasi penggrebekan polisi menemukan barang bukti sabu-sabu 0,3 gram dan seperangkat alat hisap
Laporan dari Didik mashudi wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI - Asyik pesta sabu-sabu di rumah kontrakan dua pemuda digrebek tim buser Satreskoba Polres Kediri Kota. Kedua tersangka kini dijebloskan tahanan, Senin (10/12/2012).
Kedua tersangka yang diamankan polisi Deni Krismawan (30) warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dan Romie Bagus Asmoro (30) warga Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur.
Kedua pemuda itu diamankan bersama barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 0,3 gram. Penggrebekan sendiri dilakukan di rumah kontrakan pelaki di Perumahan Tirto Udan Kelurahan Tosaren, Kota Kediri.
Deni dan Romie tak berkutik karena di lokasi penggrebekan polisi menemukan barang bukti sabu-sabu 0,3 gram dan seperangkat alat hisap seperti bong, berikut korek api dan pipet plastik.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono dikonfirmasi terpisah menyebutkan tersangka bakal dijerat pasal 114 - 112 UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.