Pilkada Bangkalan
Rusuh, Pilkada Bangkalan Tetap 12 Desember
KPU Jawa Timur (Jatim) menilai, pelaksanaan tahapan Pilkada di Bangkalan sudah sesuai aturan
Editor:
Yulis Sulistyawan

Laporan Wartawan Surya, Sudharma Adi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - KPU Jawa Timur (Jatim) menilai, pelaksanaan tahapan Pilkada di Bangkalan sudah sesuai aturan. Atas dasar itu, Pilkada di Bangkalan tetap digelar 12 Desember meski saat ini terjadi kericuhan.
Anggota KPU Jatim, Agus Mahfudz menjelaskan, tahapan-tahapan pilkada sudah dilaksanakan sesuai mekanisme. Pihaknya juga melihat, kericuhan yang terjadi di Bangkalan tak serta merta menunda proses pilkada.
Kondisi ini berbeda, ketika ada dua hal yang menyebabkan ditundanya pilkada, yakni bencana alam atau perintah dari pengadilan. "Perintah pengadilan ini bisa dari pengadilan negeri atau PTUN," ujar Agus Mahfudz di Surabaya, Senin (10/12/2012).
Terkait kericuhan, menurut Agus, KPU Jatim memang tak punya kewenangan apapun. Karena sesuai aturan, yang menyelenggarakan pilkada di sana adalah KPUD Bangkalan. KPU Jatim hanya bisa memberi saran, atau solusi saja. "Ini berbeda dengan pilkada di Pamekasan, dimana KPU Jatim memang diberi kewenangan menangani pilkada di sana," tegasnya.