Sabtu, 20 September 2025

Pilkada Bangkalan

Rusuh, Pilkada Bangkalan Tetap 12 Desember

KPU Jawa Timur (Jatim) menilai, pelaksanaan tahapan Pilkada di Bangkalan sudah sesuai aturan

zoom-inlihat foto Rusuh, Pilkada Bangkalan Tetap 12 Desember
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Massa pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut satu Imam Buchori -Zainal Alim terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di Jalan Pemuda Kaffa, Bangkalan, Jawa Timur, Senin (10/12/2012). Pengunjuk rasa terlibat bentrok dengan aparat kepolisian saat menuntut KPUD Bangkalan untuk membatalkan pencoretan Imam Buchori - Zainal Alim pada pemilukada yang akan diaksanakan pada 12 Desember mendatang. KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Laporan Wartawan Surya, Sudharma Adi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - KPU Jawa Timur (Jatim) menilai, pelaksanaan tahapan Pilkada di Bangkalan sudah sesuai aturan. Atas dasar itu, Pilkada di Bangkalan tetap digelar 12 Desember meski saat ini terjadi kericuhan.

Anggota KPU Jatim, Agus Mahfudz menjelaskan, tahapan-tahapan pilkada sudah dilaksanakan sesuai mekanisme. Pihaknya juga melihat, kericuhan yang terjadi di Bangkalan tak serta merta menunda proses pilkada.

Kondisi ini berbeda, ketika ada dua hal yang menyebabkan ditundanya pilkada, yakni bencana alam atau perintah dari pengadilan. "Perintah pengadilan ini bisa dari pengadilan negeri atau PTUN,"  ujar Agus Mahfudz di Surabaya, Senin (10/12/2012).

Terkait kericuhan, menurut Agus, KPU Jatim memang tak punya kewenangan apapun. Karena sesuai aturan, yang menyelenggarakan pilkada di sana adalah KPUD Bangkalan. KPU Jatim hanya bisa memberi saran, atau solusi saja. "Ini berbeda dengan pilkada di Pamekasan, dimana KPU Jatim memang diberi kewenangan menangani pilkada di sana," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan