Selasa, 19 Mei 2026

Merindukan Jokowi di Banua

Kedua pasangan popular ini tak henti-hentinya membuat kebijakan yang bisa dibilang menarik perhatian.

Tayang:
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,BANJARMASIN--Mengikuti sepak terjang Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memang menarik.

Kedua pasangan popular ini tak henti-hentinya membuat kebijakan yang bisa dibilang menarik perhatian.

Pasangan itu dikenal kerap belusukan atau melakukan kunjungan ke pelosok Jakarta. Terbaru, Ahok mengaku serius menjalankan rencananya memotong tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) para PNS yang terbukti melanggar aturan dilarang merokok.

Ahok berdalih apa yang dilakukannya itu juga untuk melindungi mereka yang tidak merokok. Dia menilai, merokok sangat mengganggu masyarakat lain. Asap rokok akan tetap menyebar walaupun dibuat ruangan khusus perokok.

Ini menunjukkan Ahok memang serius mewujudkan Jakarta bebas asap rokok. Keinginan itu diimbangi dengan ancaman sanksi yang tegas kepada semua pelanggarnya.

Pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50/2012 tentang Kawasan Dilarang Merokok diperkuat dengan draf yang baru dirancang, ada sejumlah usulan yang bakal masuk dalam draf tersebut.

Pertama ancaman pencabutan satu bulan tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) untuk semua PNS di Jakarta yang tertangkap atau terbukti merokok dalam zona dilarang merokok.

Jika Pemerintah DKI Jakarta berani melakukan kebijakan seperti itu dan pemimpinnya kerap mengeluarkan kebijakan yang prorakyat, lalu bagaimana dengan Pemerintah Provinsi Kalsel?

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan baru sebatas memberlakukan peraturan daerah (Perda) yang melarang perokok merokok di tempat umum dengan sanksi denda hingga Rp 500 ribu atau kurungan tiga bulan.

Perda Nomor 4 Tahun 2012 tersebut berlaku efektif pada Maret 2013. Isinya, setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Ada tujuh KTR yang ditetapkan, antara lain rumah sakit, tempat belajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, sarana perkantoran, dan tempat umum.

Semoga saja perda yang diterbitkan Pemprov Kalsel itu bisa diikuti pemberian sanksi yang tegas. Perda yang diberlakukan tidak hanya garang pada saat dibaca sementara implementasinya di lapangan tidak sesangar yang dibayangkan.

Semoga pemimpin di daerah kita ini bisa bertindak tegas terhadap aparat yang melanggar aturan seperti yang dilakukan Jokowi dan Ahok serta berpihak pada rakyat.

Model kepemimpinan yang dilakukan Jokowi dan Ahok hendaknya juga dapat menular kepada seluruh kepala daerah di Kalsel pada khususnya.

Pemimpin di Banua ini hendaknya tidak hanya gemar mengikuti pemberitaan Jokowi dan Ahok yang rajin belusukan dan mengeluarkan kebijakan prorakyat. Tetapi juga menerapkannya di kabupaten dan kota di Banua ini.

Warga Banua saat ini tentunya memimpikan seorang pemimpin seperti Jokowi dan Ahok, pemimpin yang mengerti akan kehedak rakyatnya. Namun semua itu sepertinya hanya didapati pada saat menjelang dan masa pemilukada. Setelah itu, mereka tenggelam di banyaknya janji yang ditebar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved