Jumat, 17 April 2026

Koruptor Dana Bansos Divonis Satu Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana bansos Pemkot Bandung

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana bansos Pemkot Bandung masing-masing dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hal itu terungkap pada sidang kasus ini dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (17/12/2012).

Dalam amar putusannya, majelis hakim, yang diketuai Setiabudi Tejocahyono SH, menyebutkan bahwa ketujuh terdakwa, yakni Rohman, Firman Himawan, Janos Septadi, Lutfan Barkah, Uus Ruslan, Havid Kurnia, dan Ahmad Maulana, hanya terbukti bersalah pada dakwaan subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 yang diubah menjadi UU No. 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menyatakan, dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) terkait Pasal 2 bahwa para terdakwa secara bersama-sama memperkaya diri atau korporasi tidak terbukti. Majelis hakim tidak menemukan adanya fakta persidangan yang mengarah pada dakwaan primer Pasal 2 tersebut.

"Mengadili dan memutuskan, ketujuh terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 UU No. 31/1999 yang diubah menjadi UU No. 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan primer Pasal 2," kata Setyabudhi dalam amar putusannya, kemarin.

Majelis hakim juga mencatat bahwa kerugian negara hasil audit forensik BPKP senilai Rp 9,44 miliar telah dikembalikan oleh para terdakwa sehingga tidak ada lagi perintah penggantian uang negara. Sebab, para terdakwa telah menitipkan pengembalian uang negara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan sisanya dititipkan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara.

Hal-hal yang meringankan bagi ketujuh terdakwa adalah selama persidangan mereka berterus terang dan tidak berbelit-belit. Para terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Kuasa hukum dan JPU oleh majelis hakim, sejak putusan ini diumumkan, diberi hak masing-masing untuk melakukan banding dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.

Wienarno Djati, kuasa hukum keenam terdakwa, minus Rohman, berharap semua pihak menghormati putusan majelis hakim dan menghormati proses hukum terkait kasus ini meski dalam nota pembelaannya kuasa hukum keenam terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa.
"Dengan vonis seperti ini, kami selaku penasihat hukum dan para terdakwa akan pikir-pikir dulu," kata Wienarno.

JPU pun, melalui jaksa Apriliana Purba, menyatakan akan pikir-pikir dulu, sekaligus akan melaporkan hasil persidangan terakhir ini ke Kejati Jabar.

Dua pekan lalu, JPU menuntut keenam terdakwa, Firman Himawan, Janos Septadi, Lutfan Barkah, Uus Ruslan, Havid Kurnia, dan Ahmad Maulana, tiga tahun penjara. Adapun Rohman, selaku bendahara pengeluaran, dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan jaksa ini mengacu pada dakwaan terhadap peran masing-masing dalam pencairan dana bansos selama tahun anggaran 2009/2010.

Sidang putusan kemarin juga diwarnai aksi damai sejumlah ormas di Kota Bandung. Meski sempat terjadi ketegangan, secara umum situasi keamanan di kompleks Pengadilan Tipikor Bandung berlangsung kondusif. (Tribun Jabar/san)

Baca juga:


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved