Selasa, 9 September 2025

Sanksi Kontraktor, Antara Denda dan Blacklist

Kontraktor akan dikenakan denda, tapi tidak diblacklist, kecuali ketika 50 hari y

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Sanksi Kontraktor, Antara Denda dan Blacklist
net
ilustrasi

aporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Berdasarkan Perpres 70 tahun 2012, sebelum pemutusan kontrak di akhir tahun, kontraktor akan diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal sampai dengan 50 hari kalender sejak berakhirnya pelaksanaan pekerjaan meskipun melampaui anggaran. Demikian dikatakan Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Kota (Disciptakot) Samarinda, Rabu (19/12/2012).

"Kontraktor akan dikenakan denda, tapi tidak diblacklist, kecuali ketika 50 hari yang diberikan tetap tidak bisa menyelesaikan, maka akan diblacklist," katanya.

Untuk dendanya lanjutnya, diberlakukan berapa persen sisa pekerjaan yang belum diselesaikan saat kontrak berakhir, dikalikan berapa hari kontraktor mampu menyelesaikannya.

"Kalau hanya 3 hari saja dia sudah bisa menyelesaikan, maka dendanya dikalikan 3 hari," jelasnya.

Pada tanggal 21 Desember, pihaknya akan melakukan opname atau menilai keseluruhan pekerjaan, apakah sesuai atau tidak sebagai dasar pembayaran pekerjaan. Kemudian, bagi yang belum selesai pekerjaanya, pada tanggal 31 akan kembali ditinjau ke lapangan, seberapa besar progressnya, dan melihat berapa persen lagi pekerjaan yang belum dilaksanakan. Dan inilah nanti yang akan dijadikan dasar denda.

Terkait bahwa tahun 2012 akan berakhir dan kontrak pekerjaan proyek pemerintahan akan selesai, namun melihat kendala material dan kondisi yang ada, walaupun pekerjaan terus digenjot, sebagian warga mengkhawatirkan pekerjaan yang belum rampung akan dibiarkan terbengkalai karena sudah tutup tahun anggaran.

"Untuk proyek fisik APBD murni, baik itu pembangunan jalan maupun gedung, sampai saat ini sudah 97 persen. Begitu pula dengan APBD Perubahan tersisa 25 persen. Di waktu tersisa ini, kita akan terus menggenjot dan turun ke lapangan, terutama di Palaran akan terus kita pantau beberapa hari ini," katanya.

Namun ditegaskannya hal ini bukan menjadi pembenaran sehingga kontraktor akan selalu menjadikan alas an itu yang membuatnya tidak professional bekerja.

"Tetap akan ada penerapan sanksi bagi kontraktor yang melanggar kontrak pekerjaan. Mulai itu denda hingga sanksi blacklist," tegas Hero.

Baca  Juga :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan