Selasa, 19 Agustus 2025

Andika Ditangkap Lagi

Satgas PA Tuntut Mantan Vokalis Kangen Band Tetap Dihukum

Satgas Perlindungan Anak menegaskan, bekas vokalis Kangen Band Andika Mahesa, tetap harus dihukum, karena menyetubuhi anak di bawah umur.

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Satgas PA Tuntut Mantan Vokalis Kangen Band Tetap Dihukum
TRIBUN LAMPUNG/PERDIANSYAH
CC (16), warga Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, korban yang sempat dibawa lari oleh Andika, eks vokalis Kangen Band, memberikan keterangan di rumahnya, Minggu (15/12/2012). Andika pamit mengajak pergi CC sejak Minggu (8/12/2012), namun hingga Jumat (14/12/2012) mereka tidak kembali ke rumah, sehingga pihak keluarga melapor ke Polsek Tanjungkarang Timur. CC mengaku bersedia dibawa pergi oleh Andika, karena sudah terlanjur cinta, dan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) menegaskan, bekas vokalis Kangen Band Andika Mahesa, tetap harus dihukum sesuai undang-undang, karena menyetubuhi anak di bawah umur.

Meski dalam proses damai Andika mengaku akan menikahi korban, hukuman untuk Andika tak luntur.

"Semua pihak harus ikut awasi proses hukum, agar kasus tersebut sampai ke pengadilan, untuk efek jera bagi masyarakat tentang perlindungan anak," ujar Sekretaris Jenderal Satuan Tugas Perlindungan Anak M Gufron, dalam rilis tertulis yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Satgas Perlindungan Anak yang terdiri dari Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, Komnas Anak, serta Mabes Polri, menilai banyak kasus persetubuhan dan pencabulan anak pada ujungnya berakhir damai.

"Padahal, ketentuan UU Perlindungan Anak tidak memberi celah pelaku bisa bebas dari jeratan hukum," jelas Gufron, sambil menambahkan bahwa upaya hukum terhadap Andika juga berlaku sama.

Andika dituduh telah membawa kabur, dan mengaku telah melakukan hubungan badan dengan seorang ABG berinisial CC. Keluarga meminta Andika menikahi CC, atas saran penasihat hukumnya, Ferry Juan.

Jalan keluar berupa pernikahan, menurut Ferry  bisa membuat keluarga korban berdamai dengan Andika, karena bersifat delik aduan.

"Pihak keluarga CC mau berdamai, Andika bisa bebas, karena itu delik aduan," terang Ferry.

Andika secara sadar mengaku berhubungan badan dengan anak di bawah 18 tahun. Sesuai UU Perlindungan Anak asal 81 ayat 2, Andika bisa diancam pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun, atau denda maksimal Rp 300 juta, dan minimal Rp 60 juta. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan