Arifin Manap Titip Rp 1,298 Miliar di Kejari
Mantan Wali Kota Jambi, Arifin Manap (AM), tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) akhirnya
Editor:
Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mantan Wali Kota Jambi, Arifin Manap (AM), tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) akhirnya datang ke Kejaksaan Negeri Jambi, dan menitipkan uang sebesar Rp 1,298 miliar lebih.
Uang tersebut merupakan pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi damkar, sesuai jumlah yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Didampingi keluarga dan penasehat hukumnya, Arifin memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jambi dengan menggunakan kursi roda.
Disebutkan bahwa kondisinya masih belum pulih benar. Sekitar pukul 12.15, Arifin keluar dari pintu samping gedung kejari, kemudian diangkat dari kursi roda, masuk dalam mobil Honda Freed putih bernomor polisi BH 1182 HE.
Mengenakan batik warna cokelat, wajah terdakwa terlihat sedikit pucat. Sesekali tangan mantan walikota dua periode itu memegangi dadanya.
Kasipidsus Kejari Jambi Raadi SH mengatakan Arifin Manap hadir terkait pelimpahan tahap kedua untuk kasus damkar.
Selain itu, dia juga menyerahkan uang kerugian negara sebanyak yang didakwakan, sesuai penghitungan BPKP.
"Uang tersebut, kalau di persidangan nanti terbukti, uang tersebut nanti jadi uang pengganti," katanya kepada wartawan, Rabu (18/12) siang.
"Uangnya sebagai titipan. Sekarang dititipkan di BRI. Kalau ada itu terbukti nanti sebagai pengganti, setorkan ke kas negara. Kalau tidak nanti kita balikkan," lanjutnya.
Bergegas, setelah Arifin keluar dari gedung, Raadi langsung meluncur ke bank membawa tas cokelat yang disebutkan berisi uang tunai, tanpa sempat wawancara.
Kedatangan Arifin, disebutkan Raadi, juga untuk pelimpahan tahap kedua. Sesegera mungkin, berkasnya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). "Sesegera mungkin nanti limpahkan," katanya.