Minggu, 12 April 2026

Ditipu Petani Uang Simpanan Rp2 Miliar Lenyap

Hartati Alfian menawarkan lahan tanah kebun plasma miliknya seluas 20 hektar sementara Efendi 10 hektar.

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM , PALEMBANG-Merasa dirugikan Darsono (54), warga Jalan Tanjung, Kelurahan Kalidoni melaporkan Hartati Alfian (45) dan Efendi Nanguning (40), warga Desa Barlian, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke Mapolda Sumsel.

Keduanya dilaporkan karena melakukan penipuan sejak 20 Mei 2004 di lokasi kejadian Desa Barlian, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, Sumsel.

 “Dua pelaku awalnya menawarkan lahan kebun plasma sawit di Desa Barlian, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI. Hartati Alfian menawarkan lahan tanah kebun plasma miliknya  seluas  20 hektar sementara Efendi 10 hektar.

Kemudian terjadi kesepakat jual-beli dan uang pembelian dari uang simpanan sudah diserahkan semua,” kata Darsono saat melapor di Mapolda Sumsel, Minggu (23/12/2012).

Baca  Juga  :

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved