Ini Dia Syarat Terbaru Pemberian Remisi
Peraturan yang memuat syarat tambahan pemberian remisi itu disahkan Presiden SBY pada 12 November 2012.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Pemberian remisi telah resmi diperketat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012. Tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat.
Peraturan yang memuat syarat tambahan pemberian remisi itu disahkan Presiden SBY pada 12 November 2012.
"Tanggal 12 November lalu sudah ditandatangan oleh Presiden, peraturan baru yang memperketat syarat hak warga binaan," kata Wamenkumham, Denny Indrayana dalam acara refleksi akhir tahun Kemenkumham di kantornya, Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Syarat yang memperketat pemberian remisi diatur dalam Pasal 34A dalam PP 9/2012.
Syarat ini berlaku bagi narapidana kasus tertentu diantaranya tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Syarat pertama, narapidana bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannnya.
Syarat kedua, khusus narapidana kasus korupsi, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan. "Jadi tidak bisa kalau belum bayar uang pengganti, enak saja," kata Denny.
Syarat ketiga, imbuhnya, khusus untuk narapidana kasus terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Napi kasus terorisme juga harus menyatakan ikrar atau janji secara tertulis.
Untuk napi kasus terorisme berkewarganegaraan Indonesia, ikrar menyebutkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara, untuk warga negara asing, berjanji tidak mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme.
Pasal 34A juga menyebutkan bahwa syarat tersebut berlaku bagi narapidana kasus narkotika dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun. Kemudian, kesediaan narapidana untuk bekerjasama membongkar kasus atau menjadi justice collabolator harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan lembaga penegak hukum.
"Jadi syarat remisi sekarang lebih berat. Syarat ini berlaku sejak tanggal disahkan dan tidak berlaku surut," kata Denny.