Remisi Napi Korupsi Hanya bagi Koruptor yang Mau Bekerjasama
Pengetatan remisi terhadap narapidana kasus korupsi akan terus dipertahankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengetatan remisi terhadap narapidana kasus korupsi akan terus dipertahankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Pengetatan remisi itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Sekarang sudah tidak ada lagi remisi yang diobral untuk terpidana kasus korupsi dan kejahatan besar lain," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana dalam diskusi Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham, di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta (26/12/2012)
Menurut Denny, berdasarkan PP tersebut, narapidan kasus korupsi akan diberikan remisi, jika bersedia bekerjasama dengan penegak hukum. Seperti, kerjasama membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
"Dan kesediaan untuk bekerja sama ini harus dinyatakan secara tertulis, dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Selain itu, remisi juga bisa diberikan apabila narapidana itu telah membayar lunas denda, serta uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
BACA JUGA: