Kasus Hambalang
KPK Bantah Cekal Anas Sehingga Batal Umroh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan pencegahan terhadap Ketua Umum Patai Demokrat (PD), Anas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan pencegahan terhadap Ketua Umum Patai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum, menyusul kabar dia tak bisa umroh lantaran dicegah imigrasi meninggalkan Indonesia pada 26 Desember 2012.
"Enggak benar dicegah karena enggak ada pencegahan terhadap yang bersangkutan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/12/2012).
Pesan yang diterima Tribunnews.com, Anas dijadwalkan melakukan umroh pada 26 Desember 2012. Namun, izin keberangkatannya tidak turun dari imigrasi karena sudah dilakukan pencegahan.
"Untuk menghindari pertanyaan, AU pada tanggal tersebut melakukan perjalanan ke Jawa Timur," tulis pesan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK sendiri sudah melakukan pencegahan terhadap kolega Anas di Partai Demokrat, Andi Alifian Mallarangeng sebagai Menpora, menyusul penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Andi pun telah mengundurkan diri dari jabatan Menpora dan Sekretaris PD pada 7 Desember 2012 lalu.
Selain Andi, KPK juga sudah melakukan pencegahan terhadap adiknya, Choel Mallarangeng, dan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Muhammad Arif Taufiqurahman terkait kasus yang sama.