DPR Dukung Perubahan Status Universitas Trisakti Jadi PTN
Komisi X DPR mendukung upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menjadikan Universitas Trisakti
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komisi X DPR mendukung upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menjadikan Universitas Trisakti (Usakti) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Usakti berdiri di atas lahan milik negara dan pada tahun 1965 Usakti dilahirkan oleh Pemerintah. Sehingga sudah seharusnya Usakti dijadikan Perguruan Tinggi Negeri(PTN).
Salah seorang anggota Komisi X DPR, Zulfadhli, di Jakarta, Rabu (2/1/2013) mengungkap, kesepakatan semua pihak terkait konflik manajemen universitas itu adalah menjadikannya sebagai universitas milik negara.
"Menjadi universitas negeri itu adalah jalan yang terbaik untuk menyelesaikan konflik Trisakti," ujarnya kepada wartawan.
Ia kemudian mengkritisi adanya usaha sejumlah pihak yang diduga berniat menghalangi upaya penegerian universitas itu.
Salah satunya, upaya pihak Asosiasi Badan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABBPTSI) yang dalam pemberitaan di beberapa media massa memberikan peringatan keras kepada Dirjen Dikti Kemendikbud atas upaya untuk menegerikan Universitas Trisakti dengan tidak melibatkan Yayasan Trisakti.
Ia menegaskan, hal tersebut mencurigakan, mengundang tanda tanya besar atas komitmen berbagai pihak memenuhi janji untuk mendorong penegerian kampus itu.
"Kita patut curiga, apa motif menghentikan upaya penegrian? Karena pada waktu RDP dengan Komisi X, mereka sepakat untuk dinegerikan," tegas politisi Partai Golkar ini.
Rencana menegerikan Usakti itu sudah menjadi rencana Pemerintah yang diwacanakan serta disosialisasikan secara umum.
Beberapa waktu lalu, ungkapnya, Kemendikbud RI mengundang Pihak Yayasan Trisakti, Rektorat Usakti, kalangan pengamat pendidikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) RI, civitas akademika Usakti dan Anggota DPR RI untuk mendialogkan masa depan kampus Usakti.
“Trisakti didirikan oleh pemerintah pada 1965, oleh karenanya saya berpendapat, aset Trisakti sebaiknya diambil kembali oleh pemerintah, sebab selain akan menyelesaikan permasalahan. Dengan status negeri maka biaya yang perlu dikeluarkan oleh mahasiswa juga akan menurun, jelas Ini akan menguntungkan seluruh civitas akademika usakti,” Syamsul Bachri, Wakil Ketua Komisi X DPR RI menambahkan.