Jaringan Bandit Spesialis Burung Berkeliaran di Bandung
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Reserse Ekonomi (Resek) Kepolisian Resor Kota Besar
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Reserse Ekonomi (Resek) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung tengah menyelidiki dugaan adanya jaringan bandit pencuri burung hias atau burung yang kerap digunakan untuk perlombaan.
Polisi sudah membekuk tiga bandit, RA, DS, dan IR, yang memang spesialis mencuri burung. Tak tanggung-tanggung, kawanan bandit pencuri burung ini menggasak sejumlah burung hias berharga jutaan rupiah milik Harvey Barki di Jalan Cibolerang, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Ciparay, Bandung, Desember lalu. Kawanan bandit ini menggondol 60 ekor love bird, 2 ekor jalak bali, 1 ekor jalak putih, dan 7 ekor murai.
"Mereka ini memang spesialis mencuri burung. Modusnya, naik ke tiang listrik rumah calon korbannya. Memotong kawat duri buat masuk ke rumah pemilik burung. Kami masih kembangkan, diduga masih ada jaringannya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolrestabes Bandung, Rabu (2/1/2012).
Bandit spesialis mencuri burung ini mengaku mencuri burung karena harga jualnya yang tinggi dan banyak peminatnya. Untuk memudahkan penjualan, RA, salah seorang bandit, menjual burung-burung tersebut dengan harga murah.
Kepada petugas dia mengaku baru pertama kali melakukan pencurian burung serta menyesal telah melakukan aksi pencurian tersebut. RA mengatakan, kebutuhan hidup semakin mahal dan meningkat. Ia tak memiliki pekerjaan tetap, jadi terpaksa melakukan hal yang melanggar hukum.
"Harga burung semuanya, masing-masing di atas lima juta. Saya jualnya murah, di bawah satu juta," kata RA.
Kepolisian masih mendalami pengakuan para bandit. Terutama soal dugaan mereka bekerja secara berkelompok atau terkait jaringan yang terorganisasi. Sepanjang 2012, polisi menerima beberapa laporan kehilangan burung dengan jenis yang sama seperti yang dicuri oleh kawanan bandit RA dan kawan-kawan ini.
Ketiga bandit kini ditahan di Ruang Tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Sebelum menjalani persidangan, barang bukti sitaan dititipkan kepada korban karena burung-burung tersebut perlu pemeliharaan khusus.
Akibat perbuatannya, ketiga bandit dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan. Kawanan bandit ini terancam hukuman lima tahun penjara. (Tribun Jabar/Dicky Fadiar Djuhud)
Baca juga: