Jumat, 8 Mei 2026

Kakek 70 Tahun Simpan Sabu di Bantal Sel Tahanan

Tahanan yang tertangkap menyimpan sabu kembali terjadi. Kali ini, pihak Rutan Pakjo Palembang

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tahanan yang tertangkap menyimpan sabu kembali terjadi. Kali ini, pihak Rutan Pakjo Palembang  mendapati seorang tahanan menyimpan tiga paket besar sabu di dalam bantal gulingnya, Minggu (6/1/2012).

Tahanan itu diketahui bernama Mahori alias Mundit (70). Pria yang masih menjalani masa sidang di PN Palembang terkait kasus narkoba yang ia lakukan ini juga diduga menyimpan satu pirek untuk digunakan mengkonsumsi sabu.

"Sumpah, sabu itu bukan milik saya. Bahkan, bantal guling itu juga saya tidak tahu punya siapa," kata pria yang tinggal di kawasan Danau OPI Jakabaring Palembang ini.

Dikatakan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pakjo Palembang, Tri Purnomo Amd, terungkapnya tiga paket besar sabu yang disimpan Mundit bermula saat ada seorang pembesuk yang datang ke Rutan Pakjo Palembang, Sabtu (5/1/2013) siang.

Ketika barang yang dibawa si pembesuk digeledah, petugas rutan mendapati satu paket sabu yang terlipat terselip di tutup botol sampo. Keterangan dari si pembesuk, sampo itu pesanan dari seorang tahanan yang bernama Riben. Si pembesuk lalu diizinkan pergi meninggalkan rutan.

"Kami curiga karena selama ini Riben belum pernah dibesuk oleh siapa pun. Sebab itu, kami mencoba mencari tahu siapa yang telah memesan dibawakan sampo tersebut," kata Tri.

Untuk mencari tahu kebenaran itu, Tri dan rombongan menggelar razia di seluruh kamar yang ada di Blok D. Dari razia, petugas mendapati keberadaan alat isap sabu di kamar nomor 17, yang ditempati oleh Mundit. Mundit merupakan satu-satunya tahanan yang menghuni kamar tersebut.

"Ia lalu kami pindahkan ke ruang isolasi setelah kami mendapat pirek di kamarnya. Jadi, kamar 17 pun sama sekali tidak ada penghuni saat itu," kata Tri.

Begitu Mundit berada di ruang isolasi, Tri dan teman-teman kembali mengulangi memeriksa kamar 17. Akhirnya, setelah satu per satu barang diperiksa, petugas mendapati tiga paket sabu di dalam sarung bantal guling. Petugas pun meyakini, Munditlah yang telah memesan sampo berselipkan sabu, bukan Riben.

"Dia hanya memanfaatkan nama Riben saat memesan sabu," kata Tri.

Mundit lalu diserahkan ke Mapolsekta IB I Palembang untuk diperiksa lebih lanjut. Pria uzur itu pun boleh jadi terancam mendekam di penjara hingga maut memanggil namanya. (Sriwijaya Post/Refli Permana)

baca juga:


Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved