Dugaan Korupsi Dana Haji
Anggito Nilai Laporan PPATK Salah Persepsi
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu menilai laporan Pusat Pelaporan dan Analisis
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu menilai laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai penyelewengan dana ibadah haji salah persepsi.
"Menurut saya misleading info dari PPATK. Temuan itu adalah domain PPATK, seharusnya tidak dipublikasikan," kata Anggito di Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Anggito mengatakan dana ibadah haji sebesar Rp 80 triliun tersebut hanya penerimaan saja. "Ini harus diluruskan, jumlah itu belum ada perhitungan manfaatnya," tuturnya.
PPATK dalam refleksi akhir tahun 2012 menyatakan karena tidak adanya transparansi dana ibadah haji, sudah melaporkan detil penggunaan anggaran mencurigakan dana haji dan meminta KPK menindaklanjutinya.
PPATK menaksir, uang ibadah haji yang masuk dari jamaah sejak 2004 sampai 2012 sebesar Rp 80 triliun. Bunga uang sebanyak itu yang disimpan di bank mencapai Rp 2,3 triliun.
Menurut Anggito, dana ibadah haji di Kementerian Agama senilai Rp 48,7 triliun. Dana itu diinvestasikan di Sukuk sebesar Rp 35 triliun dan sisanya disimpan di perbankan.
Anggito pun agak kecewa dengan PPATK. Pasalnya tidak merinci hasil temuannya tersebut. Ia pun mengaku kini memiliki tugas tambahan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan dana ibadah haji.
"Kami jelaskan kepada jamaah bahwa uang disimpan dengan amanah dan cara yang profesional," tukasnya.
Klik: