Kongkalikong Pejabat dan DPR
Dipo Alam Dinilai Langgar UU, DPR Kirim Surat ke Presiden
Pimpinan DPR memutuskan untuk meneruskan surat keberatan Komisi I DPR soal Sekretaris Kabinet Dipo Alam kepada Presiden Susilo Bambang
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR memutuskan untuk meneruskan surat keberatan Komisi I DPR soal Sekretaris Kabinet Dipo Alam kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Komisi I menilai Dipo Alam telah melecehkan Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan surat tersebut akan dikirimkan besok, Rabu (9/1/2013).
"Diputuskan diteruskan dan besok secara resmi DPR mengirimkan ke presiden," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Pramono mengatakan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat dokumen yang bersifat rahasia namun akhirnya diumumkan ke publik oleh Dipo Alam.
Namun, surat tersebut tidak disetujui oleh semua fraksi. Tercatat, Demokrat tidak setuju atas surat keberatan Komisi I. Dari 9 fraksi, 1 fraksi tidak yakni Demokrat.
Dengan surat itu, Pramono mengatakan DPR ingin Presiden SBY memberikan teguran kepada Dipo Alam. "Tapi kami tidak masuk dalam kewenangan presiden," katanya.
Sementara Ketua Komisi I Mahfudz Sidik menjelaskan pertemuannya dengan Komisi I menyangkut permohonan Dipo Alam yang meminta Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk membintangi anggaran dana optimalisasi Kementerian Pertahanan.
"Dipo telah melanggar UU MD3, UU APBN dan Aturan Presiden tentang BPKP," kata Mahfudz.
Selain itu dengan Dipo mengungkap kepada publik dugaan adanya kongkalikong telah melecehkan parlemen. Ia pun mengakui bila Demokrat keberatan atas poin didalam surat tersebut. Yakni penghinaan kepada DPR.
Akhirnya keberatan Demokrat itu tetap dicantumkan dalam surat kepada presiden dengan catatan tambahan.
"Surat itu secara bobot subtansi berat karena adanya pelanggaran UU. Dipo melecehkan parlemen hanya berdasarkan surat aduan masyarakat yang tidak tahu surat dari siapa," tukasnya.
Klik: