Kamis, 18 September 2025

RSBI Dibubarkan

MK: Sekolah RSBI Jadi Sekolah Biasa

Juru bicara sekaligus hakim anggota Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjelaskan bahwa dengan keputusan MK itu

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto MK: Sekolah RSBI Jadi Sekolah Biasa
Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe
Demo menolak RSBI di Bundaran HI, Kamis(21/6/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara sekaligus hakim anggota Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjelaskan bahwa dengan keputusan MK itu, maka sekitar 1.300-an RSBI/SBI yang ada di bawah pemerintah saat ini dihapuskan. Selain itu, tidak ada lagi penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional.

"Yah itu (Sekolah RSBI) menjadi biasa," kata Akil Mochtar usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamh Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Seperti diberitakan, pasal RSBI/SBI ini digugat oleh sejumlah orang tua murid, dosen, dan aktivis pendidikan seperti ICW. Mereka menilai RSBI/SBI rentan penyelewengan dana, menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi pendidikan, serta mahalnya biaya pendidikan.

Dalam putusannya, MK membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pasal yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di bawah sekolah-sekolah pemerintah itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan