55 Ormas Diskusikan Larangan Duduk Kangkang
Sebanyak 55 organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, dan mahasiswa mendiskusikan seruan bersama Pemerintah Kota
Editor:
Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM LHOKSEUMAWE - Sebanyak 55 organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, dan mahasiswa mendiskusikan seruan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe tentang larangan duduk mengangkang di atas sepeda motor bagi perempuan yang dibonceng. Diskusi di Masjid Agung Islamic Centre Lhokseumawe itu difasilitasi oleh Ikatan Remaja Masjid setempat, Selasa (8/1/2011) kemarin.
“Dalam diskusi tersebut para perwakilan dari setiap organisasi mendukung sepenuhnya seruan bersama Pemko Lhokseumawe tentang larangan duduk mengangkang bagi perempuan di atas sepmor,” kata Ketua Remaja Masjid Islamic Centre Lhokseumawe, Aulia Urrahman, kepada Serambi kemarin.
Menurut Aulia, pihaknya juga telah memasang sejumlah spanduk sebagai bentuk dukungan kepada pemko atas kebijakan tersebut.
Ia juga akan menyerahkan hasil rekomendasi dari diskusi itu kepada Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. “Salah satu isi rekomendasi itu, kita minta Pemko Lhokseumawe mengawal dan tidak pilih kasih dalam menegakkan aturan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Langsa (DSI) Langsa, Drs Ibrahim Latif MM, menegaskan Islam tidak pernah melecehkan kaum perempuan. “Memakai pakaian ketat dan duduk mengangkang di atas sepeda motor justru merendahkan martabat perempuan. Apalagi berbocengan dengan yang bukan mahram atau muhrimnya,” kata Ibrahim Latif kepada Serambi di Langsa kemarin.
Ibrahim Latif menambahkan, Allah memerintahkan supaya kaum perempuan tidak menyerupai laki-laki. Ini untuk mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan itu sendiri. “Allah mengharamkan perempuan menyerupai laki-laki, begitu juga sebaliknya laki-laki haram hukumnya menyerupai perempuan,” imbuhya.
Selaku umat Islam, kata Ibrahim Latif, kita patut memberikan dukungan terhadap kebijakan Pemko Lhokseumawe ini, karena duduk mengangkang di atas sadel sepmor selain tidak sopan bagi seorang wanita muslimah, juga duduknya menyerupai lelaki.
Ia berharap, kebijakan yang diambil Pemko Lhoekseumawe itu jangan dipelintir atau diprovokasi ke hal-hal yang tidak baik. “Barang siapa yang tinggal di Aceh, wajib patuh kepada hukum syariat Islam tersebut. Dan bagi warga luar Aceh (tamu) yang berada di Aceh diwajibkan menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat Aceh yang islami.”
Menurutnya, tidak ada urusan orang dari luar Aceh memprovokasi, menyatakan aturan yang dikeluarkan Pemko Lhoekseumawe itu diskriminatif. “Itu urusan kami di Aceh. Itu tidak bertentangan dengan fikih,” tegas Ibrahim Latif.
Baca Juga :
- Tiap Hari PMI Lamongan Kekurangan 400 Kantong Stok Darah 11 menit lalu
- ASDP Janji Tambah Trip ke Saban 12 menit lalu
- Bupati Maros Bantu Tiga Kecamatan Korban Puting Beliung 12 menit lalu