Minggu, 7 September 2025

Korupsi

KPK Periksa Pegawai Kemenkumham

kasus korupsi CIS-RISI PLN ini yakni mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto KPK Periksa Pegawai Kemenkumham
TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memanggil seorang pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Alfer Malau.

Pemeriksaan yang dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI), Rabu (9/1/2013).

"Yang bersangkutan sedianya akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta.

Tersangka dalam kasus korupsi CIS-RISI PLN ini yakni mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani.

Tersangka Gani diduga telah memperkaya diri sendiri dalam proyek CIS-RISI. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN.

Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan