Jumat, 1 Mei 2026

Perbanas: Pungutan OJK Harus Dibayar oleh APBN, BI dan LPS

Pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibebankan kepada pelaku industri keuangan mengundang

Tayang:
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibebankan kepada pelaku industri keuangan mengundang polemik. Beberapa industri termasuk perbankan, menolak pungutan yang akan dibebankan OJK.

Sigit Pramono, Ketua Umum Persatuan Perbankan Nasional (Perbanas), mengatakan sebaiknya beban pungutan diambil melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Bank Indonesia (BI) saja atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Sehingga dana itu bisa dibayarkan BI dan LPS ke OJK sebagai bentuk pengawasan kepada industri perbankan, sehingga resiko kredit macet bank juga bisa diminalisir," katanya di Jakarta (10/01/2013).

Ia menilai pungutan yang dibebankan OJK kepada industri terlalu besar dan akan membahayakan perbankan. Hal ini akan menekan cost of funds perbankan, padahal sebelum adanya OJK, perbankan tidak pernah dipungut biaya selain besaran pajak kepada pemerintah.

Sebagai gambaran, jika dikenakan pajak sebesar 0,003 persen saja bisa mencapai Rp 180 miliar per tahun untuk bank yang beraset Rp 6 triliun. Dan jumlahnya akan terus bertambah seiring dengan asset Perbankan yang terus membengkak.  

"Bayangkan sangat besar sekali dampaknya ke perbankan, sedangkan kami sudah membayar pajak melalui APBN dan sebelumnya tidak pernah dipungut melalui BI," katanya.

Selain itu, ia menginginkan agar OJK bisa transparan dalam memberikan rincian dana yang dibutuhkan untuk biaya pelaksanaan OJK. Sehingga, pelaku usaha bisa mengetahui besaran dana yang dibutuhkan OJK.

Baca juga:

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved