Rabu, 10 Juni 2026

Minta Dihukum Ringan, 'Ratu Prostitusi' Keyko Menangis

Terdakwa kasus prostitusi online Yunita alias Keyko menangis saat membacakan pembelaannya

Tayang:

Laporan Wartawan Surya, Musahadah

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus prostitusi online Yunita alias Keyko menangis saat membacakan pembelaannya di sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/1/2013). Ibu dua anak ini mengiba meminta majelis hakim menghukum dia seringan-ringannya.

"Saya tidak tahu apa yang saya lakukan melawan hukum. Akan tetapi, dengan ini saya akhirnya tahu bahwa aktivitas yang saya lakukan ini melawan hukum,"kata Keyko yang  dalam pembelaan yang dibacakan di sidang tertutup.

Keyko yang membaca pembelaanya sambil berdiri mengaku terpaksa melakukan pekerjaannya sebagai mucikari itu, bukan semata-mata mencari keuntungan.

"Sebagai seorang janda dengan dua anak saya harus dibebani menghidupi dan menyekolahkan mereka. Hal itu yang menjerumuskan saya berpikir singkat dan pada akhirnya terjebak dengan apa yang saya lakukan ini,"akunya.

Di pembelaannya Keyko juga mengklarifikasi mengenai jumlah anak buahnya yang sebelumnya disebut-sebut berjumlah ribuan orang. Diakuinya, dari perkaranya ini dia sudah mendapat hukuman atau sanksi sosial dari masyarakat.

"Saya meminta dengan segala kearifannya memberikan putusan yang seringan-ringannya atau seadil-adilnya mengingat saya harus tetap menghidupi kedua anak-anak saya dan mendampingi demi perkembangan masa depan mereka," imbuhnya sebelum mengakhiri pembelaannya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved