Minta Dihukum Ringan, 'Ratu Prostitusi' Keyko Menangis
Terdakwa kasus prostitusi online Yunita alias Keyko menangis saat membacakan pembelaannya
Laporan Wartawan Surya, Musahadah
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus prostitusi online Yunita alias Keyko menangis saat membacakan pembelaannya di sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/1/2013). Ibu dua anak ini mengiba meminta majelis hakim menghukum dia seringan-ringannya.
"Saya tidak tahu apa yang saya lakukan melawan hukum. Akan tetapi, dengan ini saya akhirnya tahu bahwa aktivitas yang saya lakukan ini melawan hukum,"kata Keyko yang dalam pembelaan yang dibacakan di sidang tertutup.
Keyko yang membaca pembelaanya sambil berdiri mengaku terpaksa melakukan pekerjaannya sebagai mucikari itu, bukan semata-mata mencari keuntungan.
"Sebagai seorang janda dengan dua anak saya harus dibebani menghidupi dan menyekolahkan mereka. Hal itu yang menjerumuskan saya berpikir singkat dan pada akhirnya terjebak dengan apa yang saya lakukan ini,"akunya.
Di pembelaannya Keyko juga mengklarifikasi mengenai jumlah anak buahnya yang sebelumnya disebut-sebut berjumlah ribuan orang. Diakuinya, dari perkaranya ini dia sudah mendapat hukuman atau sanksi sosial dari masyarakat.
"Saya meminta dengan segala kearifannya memberikan putusan yang seringan-ringannya atau seadil-adilnya mengingat saya harus tetap menghidupi kedua anak-anak saya dan mendampingi demi perkembangan masa depan mereka," imbuhnya sebelum mengakhiri pembelaannya.