Bapak 12 Anak, Dibekuk Polisi saat Jualan Sabu
"Tersangka mengaku staminanya bertambah setelah mengkonsumsi sabu. Dia lalu membeli dan mengkonsumsinya sendiri," kata Humas polresta

Laporan dari m zainuddin wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - BD alias kacong (52), asal Jalan Tumenggungan Ledok, Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang harus berurusan dengan Satreskoba Polres Malang Kota.
Polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,25 gram di kantong celana, pria beranak 12 anak ini. Saat petugas mengeledahnya di pom bensin Jalan Embong Brantas, Kota Malang, Sabtu (12/1/2013) pukul 12.00 WIB ditemukan sabu-sabu tersebut.
Kacong ditangkap saat menunggu pelanggan pertamanya. Pria yang sudah menikah lebih dari satu kali ini mengenal narkoba jenis sabu sejak dua bulan lalu. Awalnya Kacong hanya mengkonsumsi bersama teman-temannya.
"Tersangka mengaku staminanya bertambah setelah mengkonsumsi sabu. Dia lalu membeli dan mengkonsumsinya sendiri," kata Humas Polres Malang Kota, AKP Dwiko Gunawan, Selasa (15/1/2013).
Setiap harinya Kacong hanya mengumpulkan barang bekas dan menjualnya untuk biaya hidup keluarganya. Dia sempat mendapat kabar bahwa keuntungan menjual sabu sangat besar.
Dia pun berniat mengedarkan sabu di Kota Malang agar bisa mendapat penghasilan tambahan. Niat ini langsung dikemukakan ke pemasok sabu asal Sidoarjo berinisial NK.
NK langsung menyanggupi dengan memberinya sabu seberat 0,25 gram. NK minta Kacong menjual sabu tersebut seharga Rp 500 ribu. Kacong akan mendapat upah sebesar Rp 50 ribu dari hasil penjualan. Karena belum pernah mengedarkan barang haram, Kacong konsultasi ke temannya yang biasa mengkonsumsi sabu.
Temannya pun berjanji akan mencarikan pembeli, dan akan menghubunginya setelah menemukan pembeli.
Sesuai janjinya, sang teman menghubungi Kacong setelah menemukan calon pembeli. Temannya pun memberikan nomor calon pembeli sabu. Setelah komunikasi via ponsel, Kacong akan bertemu dengan calon pembelinya di pom bensin Jalan Embong Brantas.
"Petugas mendengar informasi rencana transaksi sabu di pom bensin. Kami melihat pelaku, dan menemukan sabu saat penggeledahan," tambahnya.
Atas penjualan sabu ini, Kacong terancam mendekam di penjara maksimal 12 tahun. Dia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika.