Kamis, 11 September 2025

Terdakwa Guru Cabul Masih Dibutuhkan Tenaganya untuk Mengajar?

Sidang perkara pencabulan yang diduga dilakukan DS terungkap dari laporan lima orang tua siswa yang mengaku melihat perubahan sikap pada anaknya.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Terdakwa Guru Cabul Masih Dibutuhkan Tenaganya untuk Mengajar?
kompas.com
DS, oknum guru Sekolah Dasar di Mataram menutupi wajahnya dari kamera wartawan usai persidangan di PN Mataram, Senin (14/1/13). DS diwakwa melakukan pencabulan terhadap belasan orang siswinya.

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Matara, Senin (14/1/2013) kemarin menggelar persidangan kasus pencabulan belasan siswa SD oleh seorang oknum guru berinisial DS. Sejumlah orang tua siswa yang menghadiri persidangan mengaku kecewa karena majelis hakim tidak menahan DS di Lapas Mataram, dan DS juga masih diizinkan mengajar di sekolah yang berbeda.

"Dari kasus serupa yang saya tahu, 99 persen terdakwa pasti ditahan, tapi kami heran kenapa dalam kasus ini terdakwanya hanya berstatus tahanan rumah dan sampai hari ini masih mengajar?" kata Joe Iskandar, salah seorang orangtua korban di luar ruang sidang.

Sidang perkara pencabulan yang diduga dilakukan DS terungkap dari laporan lima orang tua siswa yang mengaku melihat perubahan sikap pada anaknya. "Saya tanya ada apa, tapi anak saya diam saja belakangan saya tahu setelah ada orang tua yang melapor dan berkirim pesan agar lebih berhati-hati pada anak kami dan meminta mereka memakai baju dobel jika sekolah atau pergi les," kata Faraini, menuturkan anaknya yang sempat menjadi sangat pendiam.

Belakangan dalam Berita Acara Pemeriksaan terungkap, korban DS ada 12 orang. Jumlah ini diperkirakan masih bertambah karena sebagian korban adalah siswi yang sudah tamat SD beberapa tahun silam.

Terkait tuduhan yang ditimpakan kepadanya, DS yang berupaya menghindar dari kejaran awak media seraya membantah. "Tidak benar semua itu," katanya usai persidangan.

Sementara terkait status DS yang hanya tahanan kota, Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih mengatakan, penetapan status itu mengikuti status yang bersangkutan sebelum menjalani persidangan. "Statusnya mengikuti ketetapan penuntut umum sebelumnya, selain itu terdakwa juga masih dibutuhkan tenaganya sebagai pengajar di sekolah yang berbeda," kata Hera seraya menegaskan janji bahwa majelis hakim akan memutus kasus ini dengan seadil-adilnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan