Sabtu, 11 April 2026

Satpol PP Turunkan Paksa 38 Atribut Reklame Nakal

“Sanksi terhadap atribut yang melanggar adalah dengan diturunkan. Sementara barang buktinya diamankan di Kantor Satpol PP," ujarnya

Laporan dari Hanif manshuri wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM,LAMONGAN - Sebanyak 38 atribut reklame berbagai jenis diturunkan paksa petugas Satpol PP. Tindakan tersebut terpaksa dilakukan karena sudah habis masa berlakunya, tidak berijin dan sebagian ada yang sudah rusak, Senin (21/01/2013) siang.

Dari 38 reklame yang diamankan itu, 11 buah diantaranya berupa spanduk, 26 berupa banner dan 1 buah baliho.“Sanksi terhadap atribut yang melanggar adalah dengan diturunkan. Sementara barang buktinya diamankan di Kantor Satpol PP Lamongan, “ ungkap

 Kepala Satpol PP Tony Tamtama Jati.

Menurutnya, petugas Satpol PP yang ditugasi melakukan penertiban sudah bertindak sesuai dengan ketentuan dan sudah dibekali Surat Perintah Tugas bernomor 510.12/37/413.214/2013.

Baik spanduk maupun baliho yang masa ijinnya telah habis sebanyak 32 buah, rusak 2 buah dan yang posisinya membentang jalan ada 4 buah.

Diantara atribut reklame yang ditertibkan adalah 1 buah baliho Fun Bike PPM dan 6 buah banner Segoro Madu yang sudah kadaluarsa, 3 buah spanduk fun bike PPM juga sudah kadaluarsa dan 2 buah spanduk Mentari diamankan karena sudah rusak dan mengganggu keingahan kota.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved