Kamis, 4 Juni 2026

13 Buah Impor Dilarang Beredar di Sulsel

Menurutnya pelarangan 13 jenis buah impor yang bereda di Indonesia khususnya di Sulsel

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Timur/ Rudhy

TRIBUNNEWS.COM  MAKASSAR, TRIBUN -- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Sulsel Irman Yasin Limpo dalam waktu akan berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina dan PT Pelindo membahas tentang pelarangan 13 jenis buah impor beredar masuk di Sulawesi Selatan.

"Dalam waktu dekat kita segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Irman saat dikonfirmasi di kantor Gubernuran, Kamis (30/1/2013).

Menurutnya pelarangan 13 jenis buah impor yang bereda di Indonesia khususnya di Sulsel diatur dalam Permendag dan Permentan Nomor 60 tahun 2012 tentang pelarangan 13 jenis buah impor.

Diketahui, adapun 13 jenis buah impor yang dilarang beredar. Antara lain, seperti buah, lengkeng, anggur, kubis, wortel, cabai, nanas, nelon, pisang, pepaya, durian, bunga krisan, bunga anggrek dan bunga helitonia.

Pelarangan ini baru diujicobakan selama 3 bulan sampai 6 bulan kedepan.

Mantan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sulsel ini mengatakan, pelarangan tersebut untuk meningkatkan produksifitas buah lokal, daya sains dan memproteksi kualitas buah lokal.

"Inilah beberapa point sehingga 13 jenis buah tersebut dilarang beredar di pasaran," kata None sapaan akrab Irman.

Adik kandung Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo ini, mengaku dengan adanya peraturan baru itu, pihak Disperindag Sulsel dalam waktu dekat akan memonitor langsung bahkan menggelar sidak di sejumlah pasar dan mini market untuk mengantisipasi peredaran buah impor di Sulsel. (Rud)

Baca   Juga  :

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved