Bebastugaskan Guru PNS, 38 Kabid Ketenagaan Dipanggil
Bisa duduk manis dan tugas fungsi nya hilang. Makanya, besok kita akan undang seluruh Kabid Ketenagaan dari kabupaten
Laporan dari Faiq nuraini wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Dinas Pendidikan Jawa Timur segera memanggil seluruh Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya.
Sebanyak 38 Kaabid Ketenagaan ini dipanggil untuk tindaklanjut rencana evaluasi kinerja guru PNS.
Para Kabid tersebut akan disosialisasikan khusus pemberlakuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Pemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 yang di dalamnya mengatur jabatan fungsional dan angka kredit guru. Mulai tahun ini, kinerja guru akan dievaluasi.
Jika kinerja guru jeblok, mereka bisa dibebastugaskan dari tugas fungsionalnya.
"Bisa duduk manis dan tugas fungsi nya hilang. Makanya, besok kita akan undang seluruh Kabid Ketenagaan dari kabupaten dan kota," kata Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dinas Pendidikan Jawa Timur Nur Srimastutik, Rabu (30/1/2013).
Pertemuan untuk membahas pelaksanaan evaluasi kinerja guru itu akan digelar pada Kamis (31/1/2013).
Semangatnya, kata Nur, adalah membenahi dan meningkatkan profesionalitas seluruh guru. Evaluasi adalah hal yang memang harus melekat dalam setiap tugas.
Dinas Pendidikan Jatim melalui Bidang Ketenagaan akan menjalankan evaluasi kinerja guru mulai tahun ini. Jika tak memenuhi kualifikasi dan kompetensi guru, mereka bisa dibebastugaskan.
Yakni mulai kemampuan pedagogik, sosial, pengembangan diri, dan profesionalitas.