Artis Terjerat Narkoba
DPR Nilai BPOM Lalai Catinone Bisa Lolos
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Aditya Anugerah Moha meminta BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) lebih meningkatkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Aditya Anugerah Moha meminta BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) lebih meningkatkan sosialisasi agar zat narkoba baru seperti Catinone tidak bisa masuk ke Indonesia.
Disinggung bahwa BPOM sudah melakukan sosialisasi sejak tahun 2005. Dia menegaskan, BPOM saja yang mengetahui. Buktinya masih ada saja peredaran obat terlarang tersebut.
”Kenapa sudah mengetahui, kok masih terjadi. Artinya sosialisasi BPOM tidak jalan,” kata Aditya kepada wartawan usai Rapat kerja komisi IX bersama Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza BPOM RI, Rabu (30/1/2013).
Menurutnya, Catinone termasuk golongan satu narkoba. Artinya mempunyai efek seperti psikotropika yang berdampak kalau di konsumsi berlebihan menyebabkan kematian. Namun tidak jelas senyawanya dan belum ada dalam golongan I tersebut. Sehingga perlu dibahas dalam rapat gabungan antara Komisi IX, Komisi III DPR, BNN dan Polri.
“Kita akan bicarakan dalam rapat Gabungan lagi," tukasnya.
Sedangkan Deputi, Pengawasan Produk Terpetik dan Napza Kementerian Kesehatan, Retno Tyas Utama membantah pihaknya lalai.
“Catinone ini bukan hal baru. Karena kita sudah memasukkan molekul intinya ke dalam UU. Mungkin baru terjadi, ketika ada kasus ini,” kilahnya seraya menambahkan sudah diantisipasi sebelumnya.
“BPOM sudah membuat pagar supaya bahan yang potenisial untuk ekstasi dan catinone kita batasi peredarannya sejak tahun 2005. Kita bukan kecolongan,” tandasnya.