Jumat, 26 September 2025

Hakim Doyan Striptease Belum Dipecat

hingga kini presiden belum menandatangani SK Pemberhentian.

Penulis: Albert Joko
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Hakim Doyan Striptease Belum Dipecat
net
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Kelambanan Presiden Susilo Bambang (SBY) meneken surat pemecatan hakim pemesan penari striptease, Dwi Djanuanto, memantik keprihatinan Komisi Yudisial.

Kendati telah diberhentikan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 2011, hingga kini presiden belum menandatangani SK Pemberhentian.

Djanuanto yang berencana merintis karir baru sebagai advokat pun hingga kini masih bertugas di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Menurut komisioner KY, Taufiqqurahman Sahuri, hakim yang diberhentikan melalui proses sidang etik MKH, tak boleh berdinas lagi.

"Dia kan diberhentikan dengan MKH, ya tidak boleh kerja lagi dan menerima gaji," kata Taufiqqurahman saat jumpa pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (31/1) kemarin.

Taufiqqurahman mempertanyakan alasan proses administrasi pemecatan Hakim Djanuanto yang sangat lamban. Padahal, KY sudah menjalin koordinasi dengan MA dan Istana. "Lambannya administrasi itulah yang kita pertanyakan. Padahal, sudah kita koordinasikan. Semoga tak lama lagi prsoses administrasinya selesai," harapnya.

Hakim Djanuanto diberhentikan pada 22 November 2011 melalui MKH, karena mengirim SMS ke pengacara kasus yang ditanganinya saat berperkara di PN Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam SMS itu, Djanuanto minta disediakan penari striptease yang bisa dipegang dan sejenisnya.

Setelah MKH memutuskan pemberhentiannya, Djanuanto berniat alih profesi menjadi advokat. "Saya tidak masalah dipecat. Saya kan difitnah, dizalimi," kata Djanuwanto usai sidang kala itu.

Mahkamah Agung (MA) dan KY telah lama mengirimkan surat pemecatan atas Hakim Djanuanto ke presiden. Tak hanya striptease, dalam sidang etik, Djanuanto terbukti minta dibelikan tiket pesawat pulang pergi Kupang-Yogya berkali-kali ke pengacara yang sedang berperkara di pengadilan. Akibat sering pulang kampung itu pula, Djanuanto sering terlambat menghadiri sidang.

Nama Djanuanto hingga kemarin bahkan mudah diakses di website resmi PN Yogyakarta. Nama Djanuanto masih bertengger daftar hakim nomor empat dari 20 hakim lainnya. Dalam kanal website putusan MKH, PN Yogyakarta tak mencantumkan sanksi yang diberikan kepada Djanuanto. Padahal, putusan sidang etik 22 November 2011, Djanuanto dipecat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan