Rabu, 10 Juni 2026

Lokasi Mangkal Mobil SIM dan STNK Keliling Hari Ini

Anda bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Tayang:
Editor: Fajar Anjungroso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anda ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di lima wilayah Jakarta? Anda bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Menurut Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui situsnya, lokasi pelayanan mobil SIM dan STNK keliling pada Sabtu (2/2) terbagi di beberapa lokasi. Lokasi tersebut sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK: Lapangan Banteng

2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok

3. Jakarta Selatan
SIM : Museum Mabes Polri
STNK :St Tanjung Barat

4. Jakarta Utara
SIM : Pos Polisi Jembatan 3 Pluit
STNK : Pos Polisi Jembatan 3 Pluit

5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jalan Dewi Sartika
STNK : Masjid At Tin TMII

Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.

- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved