Asmin Amin : PAW Anis Matta Harus Sesuai UU
Klaim Asmin yang dikenal sebagai pekerja seni didasarkan perolehan suara yang pada saat pemilihan calon legislatif 2009 lalu.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Yasdin
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,- Asmin Amin, salah satu calon legislatif PKS Sulsel mengklaim berhak menggantikan Anis Matta yang mengundurkan diri dari DPR RI karena terpilih menjadi Presiden PKS. Klaim Asmin yang dikenal sebagai pekerja seni didasarkan perolehan suara yang pada saat pemilihan calon legislatif 2009 lalu.
Asmin menjadikan perolehan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel untuk Daerah Pemilihan I DPR Sulsel, tempat pemilihannya bersama Anis Matta ketika itu sebagai landasan kuat.
"Saya pada posisi tiga, setelah Anis Matta, dan Andi Madusilo Ijo. Namun Madusila kan telah berpindah partai, jadi berdasarkan itu, saya yang akan isi PAW itu," kata Asmin saat menggelar jumpa pers di kantor ACC Sulsel, Senin (4/2/2013).
Seperti kita ketahui, terpilihnya Anis Matta sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah ditindaklanjuti oleh Anis Matta dengan pernyataan pengunduran dirinya sebagai Anggota DPR RI.
Pada Pemilihan Calon Legislatif DPR RI Tahun 2009, Anis Matta berada pada Dapil Sulawesi Selatan I dan berhasil meraih suara terbanyak semantara Asmin Amin berada di posisi ketiga.
Terpilihnya Anis Matta sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuat pergantian antar waktu (PAW) pengganti Anis Matta sebagai anggota DPR RI menjadi isu yang menghangat. Klaim Asmin juga dikuatkan peraturan perundang-undangan.
"Saya mengacu pada peraturan perundang-undangan No 27 Tahun 2009, tentang Majelis Permusyawaran Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," terang Asmin.
Baca Juga :
- KNPI: Stop Kekerasan Terhadap Warga Sipil 12 menit lalu
- Perampok Pegadaian Samarinda juga Ambil Hardisk CCTV 9 menit lalu
- Unit Pegadaian Syariah Samarinda Dirampok Empat Pria Bersenjata Api 16 menit lalu