Polres Berau Amankan 24 Ribu Butir Double L
Polres Berau berhasil mengungkap bandar besar pengedar obat keras jenis Double L (LL).
Editor:
Budi Prasetyo

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
TRIBUNNEWS.COM TANJUNG REDEB, - Polres Berau berhasil mengungkap bandar besar pengedar obat keras jenis Double L (LL). Sebanyak 24.500 butir serta sejumlah barang bukti lain yang diamankan bersama 2 pelaku.
Hasil tangkapan tersebut merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar di Kabupaten Berau selama ini. Tahun lalu, obat jenis yang sama juga diamankan polisi sebanyak 13 ribu butir. Pelaku yang tertangkap kali ini tak lain residivis kasus sama tahun 2003 silam.
"Telah diamankan, sebanyak 24 ribu butir narkoba jenis LL dalam pengungkapan kasus kemarin malam Minggu (3/2/2013) sekitar pukul 21.30 wita dengan dua pelaku," ungkap Wakapolres Berau Kompol Hendro Kusmayadi S,IK didampingi Kasubag Humas Polres AKP Kusnoto Marwoto Senin (4/2/2012).
Pengungkapan kasus bandar terbesar di wilayah hukum Polres Berau menurut Hendro, bermula dari informasi yang dihimpun dari Satuan Resnarkoba selama 2 pekan terakhir. Awalnya, Satresnarkoba Polres Berau terlebih dulu meringkus pelaku HG (25) selaku pengedar di rumahnya, Kelurahan Bedungun.
Dari tangan tersangka HG, polisi menyita barang bukti sebanyak 250 butir pil LL, uang Rp 100 ribu dan sebungkus rokok. "Dari hasil pengembangan terhadap tersangka HG mengarah pada YJ alias JH 31 tahun, TKP di kamar Hotel Pelangi Jalan Raja Alam II," terang Hendro lagi.
Dari tangan JH, polisi menemukan narkoba jenis LLsebanyak 24.250 butir dan sebungkus bubuk sisa LL yang sudah dihancurkan. Polisi masih mencari keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.
JH merupakan pemain lama yang juga menjadi Target Operasi (TO) Satresnarkoba sejak Kasat Resnarkoba masih dijabat AKP Bambang Budianto. Dari hasil penyidikan sementara, JH mengakui, selama tahun 2013 ini, JH sudah memasok sekurangnya 40 ribu butir LL ke Berau termasuk yang digagalkan saat penangkapan kemarin.
JH mengaku sudah tidak ingat lagi berapa total pil haram yang telah dipasoknya selama ini. Namun pihak kepolisian memperkirakan, JH telah mengedarkan 65 ribu butir sejak akhir tahun 2012 hingga dirinya tertangkap.
Seperti disampaikan Wakapolres, barang haram tersebut merupakan tangkapan terbesar selama ini di Polres Berau, sehingga pihaknya merasa perlu untuk mengungkapkan kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
"Ini bandar paling besar yang pernah kita tangkap, sangat dikhawatirkan peredarannya sampai ke anak- anak karena harganya bisa dijangkau pelajar. Harus didalami lagi apakah ada anggota jaringan lainnya,” kata Hendro sambil menambahkan dari keterangan sementara pelaku barang tersebut dipasok dari Samarinda.
Maraknya peredaran narkoba jenis LL karena banyaknya keuntungan yang didapat oleh pengedarnya. Diketahui dalam satu ‘bantal’ berisi 1000 butir. JH membelinya dengan harga Rp 600 ribu untuk kemudian dipecah menjadi paket berisi 250 butir dengan harga Rp 500 ribu, dengan demikian JH menghasilkan Rp 2 juta per ‘bantal’.
Di tingkat ‘eceran’ perbutirnya pengedar menjualnya seharga Rp 5000. " Itu harga yang bisa dijangkau semua kalangan termasuk anak Sekolah Dasar,’ katanya lagi.
Terkait dengan TKP penangkapan tersangka di Hotel Pelangi, diungkapkan Hendro, JH tidak tinggal di hotel itu, melainkan hanya tempat yang dijadikan sarana untuk transaksi.
Pihak kepolisian akan menjerat para tersangka dengan pasal 106 ayat 1 junto 197 Undang- undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 milyar.(gef)
Baca Juga :
- Kami Tahan Aset Batavia Air 1 detik lalu
- Istri Dicolek, Anggota TNI Dikeroyok 10 Porter Stasiun Kereta 22 menit lalu
- Rieke-Teten Gelar "Rock the Vote" di Bandung 23 menit lalu