Jika Data Pajak Keluarga SBY Asli, Dirjen Pajak Bisa Dipidana
Apabila dalam penelusurannya dokumen mengenai rincian pajak keluarga Presiden SBY ternyata asli
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apabila dalam penelusurannya dokumen mengenai rincian pajak keluarga Presiden SBY ternyata asli, Dirjen Pajak bisa ditindak pidana. Sebaliknya, apabila data-data tersebut palsu pihak luar Direktorat Jenderal Pajak yang menyebutkan kepada media bisa dipidana, meski tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam dan keduanya juga bisa dikenai hukum yang sama.
"Kalau pertanyaan ternyata asli dan telah terjadi penyimpangan pajak oleh SBY maka yang kena bisa dirjen pajak," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz, Jumat(8/2/2013).
Sekadar catatan dalam UUD 1945 Pasal 28 G Ayat 1 berisi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Menurut Harry, yang patut ditelusuri saat ini adalah mengenai keaslian data-data mengenai pajak keluarga Presiden SBY.
"Yang patut ditelusuri sekarang itu adalah asli apa palsu," kata Harry.
Harry juga mengatakan DPR dalam hal ini Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan belum bisa memanggil Dirjen Pajak. Alasannya, kasus tersebut belum jelas dan dianggap tidak terlalu menohok.
"Kalau kita rasanya belum ada, kita masih menganggap kasus itu belum terlalu menohok," katanya.
Berdasarkan berita di Jakarta Post, diketahui bahwa SPT Presiden SBY dan kedua anaknya (Agus Harimurti Yudhoyono dan Eddy Baskoro Yudhoyono) menimbulkan tanda tanya. SPT mereka bertiga tidak menyebutkan detail penghasilan-penghasilan yang diperoleh sepanjang tahun pajak 2011.
Khusus Agus Harimurti Yudhoyono, penghasilan istrinya belum dilaporkan dalam SPT pajak Agus Harimurti Yudhoyono dan hartanya dalam bentuk tabungan, deposito, maupun aset jumlahnya melebihi penghasilan dari gajinya sebagai mayor di TNI AD.