Samarinda Distribusikan e-KTP Secara Massal ke Kecamatan
Mendagri telah memberikan dispensasi untuk tidak menyertakan cap sidik jari dalam penyerahan e-KTP.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Mendagri telah memberikan dispensasi untuk tidak menyertakan cap sidik jari dalam penyerahan e-KTP.
Namun, yang bersangkutan tetap diharuskan melakukannya di lain waktu. Dan juga yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan KTP non elektronik, atau KTP lama.
Walikota Samarinda Syaharie Jaang bersama 14 Kabupaten dan kota se-Kaltim, akhir pekan lalu sudah menerima penyerahan e-KTP dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Sebagai tindak lanjutnya, e-KTP tersebut akan segera didistribusikan secara massal langsung ke kecamatan selanjutnya kelurahan hingga para ketua RT.
"Mengacu pada surat Mendagri, penyerahan e-KTP ini tanpa memerlukan verifikasi sidik jari," kata Wakil Walikota Nusyirwan Ismail dalam rapat kordinasi bersama camat dan lurah se-Samarinda di balaikota belum lama ini.
Untuk itu sebagai ujung tombak pemerintah, Wawali meminta kepada pihak kecamatan dan kelurahan untuk selalu meningkatkan pelayanan yang efisien kepada masyarakat, khususnya dalam sistem pendistribusian e-KTP.
Kabag Pemerintahan, Samsul Komari di pertemuan tersebut menjelaskan teknis pendistribusian e-KTP ini akan diserahkan langsung kepada warga melalui ketua RT masing-masing wilayah.
"Jadi warga cukup menerima atau mengambil pada masing-masing ketua RT, dan bila ingin melakukan pengecekan chip untuk mengetahui apakah ada kesalahan elemen data, silahkan warga datang ke kantor kecamatan masing-masing," jelasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda Jony Bachtiar mengatakan, selama jangka waktu perbaikan e-KTP dimaksud, maka KTP lama non elektronik yang masih berlaku akan dikembalikan dengan dilengkapi surat keterangan bahwa yang bersangkutan benar telah melakukan perekaman data e-KTP.
Sepanjang e-KTP belum diterima, KTP SIAK/KTP Simduk yang belum habis masa berlakunya secara yuridis menurut Jony tetap berlaku untuk berbagai keperluan.
"Untuk itu kepada pihak kecamatan dan kelurahan diharapkan agar dapat menyampaikan informasi ini supaya masyarakat dapat benar-benar memahami mekanisme pelaksanaan/penerapan e-KTP hingga pemanfaatan KTP non elektronik sebelumnya," kata Jony.