Paus Benediktus XVI Disebut-sebut Berupaya Menghindari Tuntutan Pidana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, VATIKAN - Beredar kabar tidak sedap dibalik rencana pengunduran diri Paus Benediktus XVI yang direncanakan pada tanggal 28 Februari 2013.
Menurut seorang sumber dalam di Vatikan, seperti dikutip dari Examiner.com, Senin (18/2/2013), rencana Paus Benediktus untuk bermukim di Vatikan setelah pengunduran dirinya adalah untuk menghindari tuntutan pidana atas dugaan perannya dalam pelecehan seksual terhadap sejumlah anak oleh oknum pastor di seluruh dunia.
Dengan tinggal di Vatikan, maka Paus Benediktus akan mendapatkan perlindungan hukum dari segala upaya untuk menyeretnya ke pengadilan sehubungan dengan kasus-kasus pelecehan seksual di seluruh dunia.
"Keberadaan-Nya di Vatikan adalah keharusan, kalau tidak, ia mungkin tidak terlindungi. Dia tidak akan memiliki kekebalan jika berada di tempat lain," ujar sumber tersebut.
Sebuah gugatan terhadap Paus Benediktus ke 16 disebut-sebut telah diterima oleh Pengadilan Pidana Internasional. Adapun yang menggugatnya adalah dua pengacara asal Jerman, Christian Sailer dan Gert-Joachim Hetzel yang menilai Paus telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Gugatan mereka menyebutkan bahwa Paus Benediktus bertanggungjawab atas lembaga yang memayungi beberapa oknumnya yang melakukan pemerasan, dan pemaksaan.
Tuduhan lainnya adalah membahayakan kesehatan anggotanya dengan melarang penggunaan kondom, serta memungkinkan dan mempromosikan kekerasan seksual terhadap anak oleh pendeta. (examiner.com)

