Kamis, 11 Juni 2026

Empat Oknum Polisi Ditangkap Berjudi Bola Guling

Empat anggota polisi yang bertugas di Polres Ende serta dua orang warga sipil ditangkap polisi saat

Tayang:
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Empat anggota polisi yang bertugas di Polres Ende serta dua orang warga sipil ditangkap polisi saat sedang berjudi bola guling atau yang lazim dikenal dengan BG, di wilayah Pupui, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Sabtu (16/2/2013) dinihari.

Meski tertangkap tangan, empat anggota polisi itu tidak ditahan.
Empat anggota polisi itu berinisial P, K, H, HZ dan dua warga sipil lainnya, ER dan MD.

Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin yang ditemui Pos Kupang, Senin (18/2/2013), mengatakan, pelaku tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor karena keenam orang tersebut diketahui melanggar pasal 330 KUHP yang ancaman hukumannya empat tahun penjara, bukan pasal 310 yang ancaman hukumannya di atas empat tahun.

Selain itu, keempat orang tersebut tidak menjadikan judi sebagai mata pencaharian. "Mereka hanya tidak ditahan saja, sementara proses hukum tetap berjalan seperti biasa," kata Musni.

Dikatakannya, dalam penggerebekan itu dari tangan para tersangka polisi mengamankan satu papan atau meja bola guling, HP serta uang senilai Rp 4.129.500. Barang-barang tersebut kini diamankan polisi sebagai barang bukti.

Dengan penangkapan tersebut, kata Musni, menunjukkan bahwa polisi komit memberantas perjudian, termasuk yang melibatkan anggota polisi sendiri.

Menjawab pertanyaan bahwa penangkapan tersebut dipicu adanya fiksi tersendiri dalam tubuh anggota polisi di lingkup Polres Ende, karena tidak adilnya proses pembagian jatah di antara sesama anggota polisi, Musni membantah dengan tegas.

Menurutnya penangkapan itu memang murni langkah dari kepolisian untuk proses penegakan hukum. Tentang adanya informasi bahwa para perwira polisi kerap kebagian jatah, Musni mengatakan, dia juga mendengar isu demikian namun semuanya itu hanya isu yang sengaja dilemparkan oleh pihak-pihak yang tidak bertangungjawab. "Ya, nama kami kerap dicatut," ujarnya.

Musni mengatakan kasus perjudian BG tidak bisa ditolerir karena terkadang dengan alasan menghibur keluarga orang meninggal para pelaku judi BG kerap bermain berjam-jam lamanya serta dengan taruhan uang yang lumayan besar.

"Kalau hanya sekedar main kartu iseng-iseng tentu tidak masalah namun yang terjadi adalah dalam permaian BG sudah mengarah ke perjudian. Keluarga orang yang meninggal sebenarnya mau tegur juga sungkan apalagi ada anggota polisi yang terlibat,"kata Musni.

Tentang keterlibatan empat orang anggota polisi dalam kasus perjudian BG, ujar Musni, keempatnya akan menjalani proses hukum sesuai tingkat kesalahanya. "Peran empat anggota polisi masih dalam penyelidikan karena ada yang bertindak sebagai bandar, namun ada yang sebagai pemain. Yang pasti, kata Musni, keempatnya sudah melanggar displin sebagai anggota polisi,"kata Musni.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved