Rabu, 12 November 2025

Belum Ada Bank di Jambi Melanggar LTV

Sejumlah bank yang bekerjasama dengan pengembang perumahan terus memberikan kemudahan dalam proses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Belum Ada Bank di Jambi Melanggar LTV
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Maket apartement dipamerkan dalam dalam acara BTN Property Expo 2013 di Jakarta Convention Center, Senayan, Senin (4/2/2013). Dalam acara yang berlangsung hingga 10 Februari ini dipamerkan berbagai penawaran harga produk properti seperti apartemen, perumahan, dan rumah toko. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sejumlah bank yang bekerjasama dengan pengembang perumahan terus memberikan kemudahan dalam proses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Bahkan dengan memberikan uang muka atau down payment (DP) yang relatif kecil bahkan ada yang tanpa DP.

Padahal, Bank Indonesia (BI) sudah mengeluarkan aturan batasan uang muka dan loan to value (LTV) KPR. Namun, menurut Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi sejauh ini belum ditemukan pelanggaran terkait aturan yang dituangkan dalam surat edaran itu.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi, Marlison Hakim kepada Tribun Jambi (Tribunnews Network), Senin (18/2/2013) mengatakan aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 14/10/DNP 15 Maret 2012.

"Ketentuan LTV tidak berlaku untuk ruko dan developer. Ketentuan tersebut mencakup kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rusun/apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan ruko, dengan luas lebih dari 70 meter persegi. Ketentuan hanya berlaku untuk konsumen individu, pembelian oleh perusahaan tidak diatur," kata Marlison.

Karena itu menurutnya, ketika ada tawaran kredit tanpa DP yang menanggung adalah pengembang. Jadi, pengembang memberikan potongan dengan teknis insentif sedangkan pihak bank tetap mengikuti batasan DP yang telah ditentukan.

Marlison menyampaikan BI Jambi terus melakukan pengawasan terhadap besaran DP yang diberikan perbankan. Sehingga sejauh ini belum ada bank yang melanggar ketentuan aturan LVR tersebut.

"Sejauh ini perbankan sudah mengikuti aturan tentang DP untuk kredit rumah dan kendaraan bagi masyarakat atau nasabah," katanya lagi.

Pengawas Bank di Provinsi Jambi, Bangun Kurniawan mengatakan, berdasarkan ketentuan BI untuk LTV perumahan uang muka sebesar 30 persen dari harga rumah. Sedangkan untuk DP kendaraan bermotor roda dua sebesar 25 persen dan 30 persen untuk roda empat non-produktif (seperti kendaraan pribadi).

"Kalau kendaraan roda empat yang sifatnya produktif itu DP bisa sebesar 20 persen," katanya.

Dikatakan Bangun, peraturan ini dikeluarkan seiring dengan pertumbuhan kredit yang meningkat. Juga untuk mencegah terjadinya kredit macet, karena aturan tersebut bisa mengukur kemampuan dan keseriusan konsumen.

Bangun menegaskan, peraturan atau ketentuan ini wajib diikuti oleh bank. Perbankan yang melanggar akan dikenakan sanksi. Pertama akan diberikan surat teguran tertulis, bisa penurunan tingkat kesehatan bank sampai kepada pembekuan kegiatan perbankan.

"Bahkan pegawai atau pejabat bank bisa masuk daftar tidak lulus dari BI," jelasnya.

Di Jambi sejauh pengawasan BI sampai saat ini masih dalam koridor. Senada dengan Marlison, menurutnya bila pada praktiknya ada kredit tanpa uang muka atau dengan DP yang kecil biasanya dari pihak depelover yang memberikan potongan.

"Misalnya harga rumah Rp 150 juta DP 30 persen jadi sekitar Rp 45 juta. Ternyata DP nya hanya Rp 20 juta. Ini artinya yang Rp 25 juta insentif dari developer yang kasih diskon. Diskon ini seolah-olah DP nya kecil. Padahal itu diskon dari depelover, bukan dari bank. Karena dari bank dia harus sesuai ketentuan yakni DP 30 persen," katanya.

Bangun mengatakan perbankan biasanya lebih memberikan diskon dengan memberikan penurunan suku bunga kredit. Artinya bukan pada penurunan DP. Penurunan suku bunga secara umum dilakukan bank untuk menarik minat debitur melakukan KPR.

"Dari suku bunga yang menjadi alat marketing bank untuk menarik minat nasabah," ucapnya.

Ditanya soal adanya pengaduan terkait aturan DP atau LTV tersebut dia mengatakan belum ada pengaduan dari nasabah. Hanya pengaduan yang sifatnya operasional bank, seperti menyangkut pelayanan perbankan.

"Temuan kita belum ada begitupun dengan laporan," tandasnya. (hdp)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved