Sumber Investasi Terbesar Jambi dari Perpanjangan Izin
Memasuki pertengahan triwulan I tahun ini, investasi baru belum terlihat di Jambi. Setidaknya bila merujuk pada data di Badan Penanaman Moda
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dede Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Memasuki pertengahan triwulan I tahun ini, investasi baru belum terlihat di Jambi. Setidaknya bila merujuk pada data di Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD dan PPT) Provinsi Jambi.
Sejauh ini, investasi masih bersumber dari perpanjangan izin. Kepala BPMD dan PPT Provinsi Jambi Hefni Zen diwakili Kabid PPT M Siddik Ahmad menyampaikan hal itu kepada Tribun Jambi (Tribunnews Network), Selasa (19/2/2013).
Menurut dia, sumber investasi baru yang terlihat utamanya adalah PLTU di Kabupaten Tebo yang sudah direkomendasi oleh gubernur dengan nilai investasinya Rp 7 triliun, lalu investor asal Korea dan investor swasta nasional.
"Sedangkan selebihnya izin usaha perluasan, seperti PT Jambi Waras yang rata-rata bergerak di sektor perkebunan dan industri," katanya.
Ia juga menegaskan di tahun ini lebih banyak investor yang memperpanjang perizinannya. Seperti dari PT Lontar Papyrus sebesar Rp 13 triliun yang dibagi dalam tiga tahap.
"Tahap pertama Rp 2 triliun lebih, tahap kedua Rp 5 triliun dan Rp 5 triliun lebih," ujarnya merinci.
Dari investasi yang sudah masuk, sektor industri dan perkebunan masih menjadi penyumbang terbesar pada 2012 berupa penambahan pabrik sawit, karet dan kertas yang melakukan perizinan prinsip baru. Seperti izin pabrik kelapa sawit (PKS) Bekon Agro Makmur di Muaro Jambi dan pabrik karet Kirana di Kabupaten Tebo.
Disampaikan Siddik, saat ini jumlah investasi di Jambi masih Rp 19 triliun. Tapi, pengakuannya itu belum data riil. Alasanya, data keseluruhan investasi untuk triwulan IV 2012 baru masuk pada Februari ini.
"PMDN 2012 realisasinya Rp 19 triliun dan PMA dengan realisasi Rp 6 triliun," katanya.
Dia mengatakan jumlah investasi ini akan bertambah. Karena sejumlah perusahaan yang masih dalam tahap produksi akan membayar investasi enam bulan sekali. Sedangkan perusahaan yang dalam tahap pembangunan tiga bulan sekali.
Dari data terakhir jumlah investor yang masih aktif memberikan laporan tercatat 61 perusahaan. Sehingga saat ini pihaknya menunggu laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
"Izin PMDN dari daerah sementara PMA izinnya dari pusat, investor lebih banyak yang melapor ke pusat," sebutnya.(hdp)