Minggu, 21 September 2025

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Minta Majelis Hakim Tetap Objektif

Taufik Siregar, Penasehat Hukum (PH) Faisal dan Elfian--terdakwa perkara tindak pidana korupsi pada Dinas PU Deliserdang--berharap keobjektifan

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Taufik Siregar, Penasehat Hukum (PH) Faisal dan Elfian--terdakwa perkara tindak pidana korupsi pada Dinas PU Deliserdang--berharap keobjektifan majelis hakim tetap dan tidak terpengaruh dengan pernyataan Komisi Yudisial (KY), yang menyatakan pengalihan penahanan dua terdakwa ngawur.

"Lembaga KY mempunyai wewenang, lembaga peradilan juga punya wewenang. Saya tidak mau campuri masalah itu. Itu kan integritas mereka (hakim). Seharusnya begitu (tetap objektif).

Hakim yang punya integritas tetap akan menjaga independensinya. Hakim dilindungi UU dengan keintegritasannya itu. Makanya di persidangan nggak ada lambang presiden, itu intinya lembaga itu tidak bisa diintervensi," urai Taufik Siregar, Sabtu (23/2/2013).

Ditemui di salah satu kantin Universitas Medan Area (UMA) Jalan Kolam, Medan Estate, Taufik pun menyatakan masalah mencabut atau tidak (pengalihan penahanan) bukan wewenangnya selaku pengacara. Ia pun menjelaskan tidak bisa berandai-andai terkait kemungkinan majelis hakim akhirnya kembali mengeluarkan penetapan dua kliennya kembali masuk Rutan.

"Tetapi sampai saat ini saya melihat proses persidangan berjalan lancar dan si terdakwa tetap menjalani persidangan dan usaha-usaha untuk melakukan sesuatu yang menjadi alasan penahanan tidak ada dilakukan. Misalnya dia (Faisal dan Elfian) mencoba larikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Dan itu tidak ada dilakukan sampai saat ini," urainya.

Sebelumnya, Kabid Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, mengatakan keputusan majelis hakim perkara dugaan korupsi Dinas PU Deliserdang yang mendudukkan dua orang terdakwa masing-masing Faisal dan Elfian adalah ngawur.

"Kita sudah pastikan itu keputusan yang ngawur. Tidak bisa dibenarkan sama sekali dan ini akan berujung kepada pemeriksaan kepada majelis hakim," urainya via seluler, Jumat (22/2/2013) kemarin.

Ditanya perihal siapa-siapa saja dari lima orang majelis hakim yang akan diperiksa, Suparman menjelaskan akan melihat terlebih dahulu pelanggaran yang dilakukan. Ia pun belum membuka terkait sanksi apa yang akan diberikan terhadap lima orang majelis hakim tadi.
"Sanksi belum, tetapi mekanismenya dua kemungkinan bisa kami yang turun atau mereka yang datang kemari," urainya.

Untuk mengumpulkan data-data perihal keganjilan pengalihan penahanan dua terdakwa tersebut, secara resmi tim KY sudah kali kedua turun ke Medan. Dari sana mereka melihat, adanya pemeriksaan dokter yang tidak objektif, terdakwa tidak dibantarkan dan kedua terdakwa dinyatakan sakit yang sama dengan dua surat seperti copy paste.

Terpisah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Surya Pardamaian, mengatakan sampai hari ini dia belum menerima atau bertemu langsung dengan tim KY yang turun ke Medan. Ditemui santai saat berada tepat di depan ruang Ketua PN Medan, Surya pun mengaku penetapan itu murni pertimbangan hakim dan tidak ada intervensi atau campur tangan Ketua PN ataupun dirinya selaku Waka PN.

"Itu murni pertimbangan hakim. Kalau ada pelanggaran periksa saja. Belum ada surat dari KY. Kalau saya nggak tahu, mungkin sama bapak ketua (Erwin Mangatas Malau)," urainya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan