Minggu, 12 Oktober 2025

Pemkot Tolak Puluhan Ajuan Pasar Modern

Hingga awal tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menerima puluhan berkas pengajuan pendirian pasar modern

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Pemkot Tolak Puluhan Ajuan Pasar Modern
Logo Surakarta

 TRIBUNNEWS.COM SOLO,  – Hingga awal tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menerima puluhan berkas pengajuan pendirian pasar modern dari para pengusaha. Namun berkas-berkas itu banyak yang disingkirkan lantaran pendirian pasar modern terlalu dekat dengan pasar tradisional.

 Solo telah memiliki Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam perda itu, pendirian pasar tradisional harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional terdekat. “Ada puluhan yang tak memenuhi syarat karena terlalu dekat pasar tradisional,” kata Eny Tyasni Suzana , Asisten Sekda Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra yang juga ketua tim penyeleksi, Senin (25/2/2013).

 Setiap kali ada pengajuan, Eny mengaku timnya langsung melakukan pengecekan di lapangan. Pengecekan untuk mengetahui apakah lokasi pendirian berdekatan dengan 43 pasar tradisional yang tersebar di Kota Bengawan. Setelah dicek, ternyata pasar modern baru yang akan didirikan terlalu dekat dengan pasar tradisional. “Ada sekitar 60 persen yang kita tolak dari total pengajuan yang ada,” ujarnya.

 Tim penyeleksi tersebut merupakan gabungan dari berbagai dinas, beberapa diantaranya Dinas Pengelola Pasar (DPP), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dan Dinas Tata Ruang Kota (DTRK). Selain melakukan peninjauan langsung ke lapangan, tim tersebut juga melakukan pengecekan lewat piranti lunak di komputer. “Kita memanfaatkan tekonlohi di GPS (global positioning service) dan google map,” terang Eny.

 Menurut  Eny, bila perijinan awal lolos masih ada penyaringan yang dilakukan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT). Di sini, masih ada seleksi ketat lagi terkait berbagai hal lain. Bila semuanya sudah terpenuhi dan lolos, maka akan diajukan ke wali kota. “Meski memenuhi persayaratan, belum tentu wali kota akan menyetujuinya. Itu hak mutlak wali kota,” ujarnya lagi.

Peraturan ketat itu membuat perkembangan pasar modern di Solo berjalan lambat. Dalam dua tahun terakhir ini angka pertumbuhan pasar modern hanya sekitar 20 persen. Saat ini, di Solo memiliki sebanyak 25 titik pasar modern. “Di tengah kota sudah padat. Kalau di daerah pinggiran masih jarang dan memungkinkan untuk pendirian pasar modern,” kata Eny.

 Kepala BPMPT mengatakan, saat ini ada sebanyak 5 hingga 7 perijinan yang sudah lolos. Bilah proses selanjutnya memenuhi persyaratan, pasar modern yang diajukan itu bisa mulai dibangun tahun ini. “Ada lima sampai tujuh yang akan berdiri tahun ini. Mereka tetap harus memenuhi berbagai peraturan yang ada, misalnya masalah jam buka yang tidak boleh 24 jam. Pengawasan soal ini oleh Satpol PP dan DPP,” katanya. (dik)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved