Oknum Polisi di Makassar Naikkan Harga SIM
Tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Makassar naik. Namun, kenaikan itu terjadi dikarenakan oleh oknum polisi tertentu
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Makassar naik. Namun, kenaikan itu terjadi dikarenakan oleh oknum polisi tertentu saja, seperti halnya di Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar.
Pungutan liar yang dilakukan oknum anggota Polrestabes Makassar terungkap setelah sepasang suami istri, Hendra Nick Arthur dan Fitri, mengurus pembuatan SIM yang tidak seperti biasanya.
Kepada wartawan Hendra mengatakan, awalnya membayar Rp 25.000 per orang untuk administrasi pemeriksaan kesehatan dan saat administrasi formulir permohonan SIM dirinya kembali membayar Rp 120.000 per berkasnya. Setelah itu, petugas kembali meminta uang senilai Rp 160 ribu untuk dua orang.
Hendra menambahkan petugas SIM yang memintanya adalah okunum yang berinisial TL, setiap orang harus membayar Rp 80.000 per orang.
"Total biaya pengurusan SIM untuk satu orang saja itu Rp 215.000 ribu. Namun, TL mengembalikan uang yang dimintanya karena ada wartawan yang mengetahui," ungkapnya, Rabu (27/2/2013).
Direktur Lalulintas Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Komisaris Besar Yudi Alamsyah dikonfirmasi mengatakan bahwa sama sekali tidak ada kenaikan untuk pengurusan ataupun pembuatan SIM, jika ada maka kenaikan dilakukan oleh oknum petugas SIM di Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar.
"Pengurusan SIM tidak ada kenaikan. Kalau ada, maka hanya oknum polisi saja yang naikkan. Terima kasi infonya dan kami akan ditindak lanjuti informasi ini," katanya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang mencoba melakukan pungutan liar.
"Terimakasih infonya nanti kami tindak lanjuti informasi itu," ungkapnya.