Kamis, 14 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

BNN Tak Hadirkan Raffi Ahmad Saat Sidang, Ini Perdebatan Kuasa Hukumnya

Raffi Ahmad tidak dihadirkan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Penulis: Willem Jonata
zoom-inlihat foto BNN Tak Hadirkan Raffi Ahmad Saat Sidang, Ini Perdebatan Kuasa Hukumnya
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Artis Raffi Faridz Ahmad atau Raffi Ahmad saat akan dipindahkan oleh penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/2/2013). Akhirnya BNN memutuskan bahwa Raffi akan direhabilitasi ke Lido, Sukabumi, Jawa Barat setelah penangkapan tim BNN di kediaman Raffi bersama 16 orang rekannya, Minggu (27/1/2013) lalu. (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Raffi Ahmad tidak dihadirkan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Hal itu kemudian memicu perdebatan sengit antara tim kuasa hukum Raffi dengan Badan Narkotika Nasional dalam ruang sidang utama.

"BNN sudah dipanggil, pemohonnya adalah Raffii. Raffi sudah dipanggil BNN, dia juga sudah tandatangani. Tapi, kenapa Raffi tidak dihadirkan," ucap Hotma Sitompul, kuasa hukum Raffi, Selasa, (5/3/2013), dalam persidangan. Pernyataan Hotma langsung mendapat sambutan penonton yang menghadiri sidang tersebut.

Pihak BNN rupanya sengaja tidak menghadirkan presenter kondang itu, dengan alasan faktor keamanan. Lagipula, Raffi juga sudah diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Namun, alasan itu tidak bisa diterima kuasa hukum Raffi. Menurut Hotma, alasan BNN sama sekali tidak masuk akal. Ia pun tidak mengerti apa yang dikhawatirkan dengan mendatangkan kliennya ke persidangan tersebut.

"Kami tidak mengerti, BNN bisa katakan khawatirkan bahaya, dari mana bahaya itu? Jadi, kalau dibilang dikhawatirkan, apa yang dkhawatirkan? Kami bukan mewakili, tapi mendampingi. Tolong Raffi dihadirkan," seru pengacara berkacamata itu.

Majelis hakim Sigit Sutriono. rupanya sependapat dengan Hotma. Dalam perkara semi perdata dan semi perdana diharapkan menghadirkan Raffi. "Tolong hadirkan walaupun cuma sekali. Kalau bisa secepatnya," ucapnya.

Karena permintaan majelis hakim tersebut, pohak BNN kemudian berjanji untuk menghadirkan Raffi saat sidang praperadilan memasuki agenda kesimpulan.

Namun, kuasa hukum Raffi tidak terima. Mereka mengajukan keberatan. "Kami keberatan, setiap persidangan (Raffi) harus hadir. Bahaya dari mana? Melarikan diri ke mana?" seru Hotma.

Majelis hakim kemudian menjadi penengah. "Raffi harus dihadirkan. Tapi enggak setiap saat harus hadir," ucapnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan