Minggu, 5 Oktober 2025

Mahfud MD: Atheis Melanggar UUD 1945 Tapi Tidak Bisa Dihukum

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan penganut paham atheis di Indonesia melanggar UUD 1945. Namun, karena yang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Mahfud MD: Atheis Melanggar UUD 1945 Tapi Tidak Bisa Dihukum
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan penganut paham atheis di Indonesia melanggar UUD 1945. Namun, karena yang dilanggar adalah UUD, maka orang tersebut tidak bisa dihukum.

"Saya juga bilang, bahwa atheis itu melanggar UUD. Tapi orang yang melanggar UUD tidak boleh dihukum. Yang boleh dijatuhi hukuman adalah orang yang melanggar UUD yang menerjemahkan UUD," ujar Mahfud kepada wartawan, di kantornya, Selasa (5/3/2013).

Menurut Mahfud, sesorang yang menganut ateis, atau paham tertentu, hanya bisa dihukum ketika dia sudah mengajak orang lain karena sudah melanggar undang-undang yang memuat hukumannya.

"Misalnya kamu bilang saya tidak suka demokrasi, itu kan melanggar. Siapa yang bisa hukum orang yang bisa bilang begitu. Saya komunis (misalnya) tidak dihukum, kecuali saya mengajak ayo kamu ikut komunis. Baru saya dihukum. Termasuk presiden yang melanggar UUD hanya bisa dipecat. Tidak bisa dipenjarakan," tukas Mahfud.

Sebelumnya, Arief Hidayat  mengatakan mengaku menjunjung tinggi HAM saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR sebagai Calon Hakim Konstitusi.

Namun Arief menolak adanya perkawinan sejenis, Organisasi Papua Merdeka, dan paham ateisme di Indonesia.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved